
Nadiem Makarim bantah diperkaya Rp 809 miliar dari pengadaan laptop Chromebook di kasus dugaan korupsi.(Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Tim penasihat hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, Dody Abdulkadir, menilai pihak Google sepatutnya diperiksa atau dimintai keterangan dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Sebab, peran Google telah disebut secara eksplisit dalam dakwaan jaksa penuntut umum. Terlebih, Google sudah memberikan klarifikasi terkait keterlibatannya dalam perkara tersebut.
“Tadi sudah disebutkan bahwa Google sudah mengonfirmasi, sudah mengklarifikasi mengenai penyebutan peran-peran Google di dalam dakwaan jaksa,” kata Dody kepada wartawan, Selasa (13/1).
Dody menegaskan, klarifikasi tersebut semestinya ditindaklanjuti dengan pemeriksaan resmi dalam persidangan guna memastikan kejelasan dan objektivitas perkara. Menurutnya, keterangan dari Google penting untuk menguji dakwaan yang disusun jaksa.
“Oleh karena itu, ini menjadi suatu kewajiban hukum dan sekaligus menjadi pertanyaan apabila Google tidak diperiksa untuk dimintai konfirmasinya,” tegasnya.
Sementara, Nadiem sendiri telah membantah diperkaya Rp 809 miliar dari pengadaan laptop chromebook. Pernyataan ini disampaikan Nadiem membantah surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebutkan Nadiem menerima aliran uang atas pengadaan chromebook.
"Google sudah membuka suara dan nanti akan terbukti juga mengenai Rp 809 miliar yang tidak sama sekali diterima dan itu adalah kekeliruan investigasi," ucap Nadiem usai menjalani sidang putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (12/1).
Nadiem meyakini, fakta persidangan akan mengungkap secara rinci kasus dugaan korupsi chromebook, sebagaimana dialamatkan kepada dirinya.
"Semuanya akan terbuka, satu persatu fakta akan terbuka," tegasnya.
Dalam perkara ini, Nadiem Anwar Makarim didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,18 triliun terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Perbuatan tersebut dilakukan Nadiem bersama sejumlah pihak, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan.
Selain itu, Jaksa juga mendakwa Nadiem memperkaya diri sendiri senilai Rp 809,59 miliar yang diduga berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.
Atas perbuatannya, Nadiem Makarim didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
