JawaPos.com - Presenter televisi Brigita Purnawati Manohara memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (5/6). Brigita akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Bupati nonaktif Memberamo Tengah Ricky Ham Pagawak.
Pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang, setelah pada Rabu (24/5) lalu Brigita tak memenuhi panggilan lantaran sedang berada di luar daerah.
"Betul, hari ini dilakukan pemanggilan Brigita M untuk menjadi saksi tersangka RHP (Ricky Ham Pagawak). Saksi sudah hadir dan segera dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (5/6).
Meski demikian, belum diketahui apa yang akan digali tim penyidik KPK kepada Brigita. Namun, pemeriksaan ini merupakan yang kedua kali pada Juli 2022 lalu.
Brigita pun telah menyerahkan uang yang diterima dari Ricky Ham Pagawak senilai Rp 480 juta ke KPK. Dalam proses penyidikan ini, KPK juga telah menyita uang Rp 1,5 miliar dari staf DPP Partai Demokrat Reyhan Khalifa yang sempat diperiksa sebagai saksi.
Ricky Ham terjerat kasus dugaan suap, gratifikasi dan pencucian uang yang dinikmatinya diduga sebesar Rp 200 miliar. KPK pun memastikan mendalami dalam proses penyidikan.
Ricky Ham disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana
Pencucian Uang.
Sementara itu, tiga penyuap Ricky Ham sudah divonis bersalah oleh pengadilan. Mereka yakni Direktur PT Solata Sukses Membangun, Marten Toding; Direktur Utama PT Bumi Abadi Perkasa, Jusieandra Pribadi Pampang; Direktur Utama PT Bina Karya Raya/Komisaris Utama PT Bumi Abadi Perkasa, Simon Pampang.