Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 25 Mei 2026 | 23.49 WIB

Eks Wamenaker Noel Akui Salah karena Tak Hati-hati Jaga Amanah

Terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel menjalani sidang beragendakan tuntutan Jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/5/2026). (Dery Ridwansah/JawaPos.com) - Image

Terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel menjalani sidang beragendakan tuntutan Jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/5/2026). (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

JawaPos.com - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) periode 2024-2025 Immanuel "Noel" Ebenezer Gerungan mengaku bersalah karena tidak berhati-hati dalam menjaga amanah selama menjabat sebagai Wamenaker, sehingga tersandung kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

"Saya mengakui salah, saya menyesal. Saya menyesal karena sebagai pejabat publik, saya seharusnya menjaga amanah dengan jauh lebih baik, lebih hati-hati," ujar Noel saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (25/5).

Ia menyadari seharusnya bisa lebih waspada terhadap setiap ruang, relasi, komunikasi, lingkungan jabatan, dan keadaan, yang dapat menimbulkan persoalan serta melukai kepercayaan masyarakat.

Dengan demikian, Noel tidak akan membenarkan kesalahannya, merendahkan proses hukum serta menyalahkan siapa pun.

Namun, dia memohon agar Majelis Hakim berkenan mempertimbangkannya sebagai manusia secara utuh serta melihat perkara dan kesadarannya.

Dia pun menyampaikan pengakuan tersebut bukan hanya sebagai kalimat kosong dan menyadari penyesalan yang benar tidak berhenti pada ucapan.

"Penyesalan harus menjadi kesadaran yang merendahkan hati, mengubah cara memandang hidup, dan membuka jalan untuk memperbaiki diri," tuturnya.

Sebelumnya, Noel dituntut pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp 250 juta subsider 90 hari penjara, serta uang pengganti Rp 4,43 miliar subsider 2 tahun penjara.

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore