Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 5 Juni 2023 | 18.08 WIB

Tepis Motif Politik, Kejagung Diminta Hitung Ulang Nilai Korupsi Johnny G Plate

Tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS. Johnny G Plate mengenakan rompi pink keluar dari Gedung Bundar, Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (17/5/2023). Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate sebagai tersa - Image

Tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS. Johnny G Plate mengenakan rompi pink keluar dari Gedung Bundar, Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (17/5/2023). Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate sebagai tersa

 
JawaPos.com - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) menghitung ulang kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur BTS 4G dan insfrasrtuktur pendukung paket 1,2,3,4 dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai 2022. Sebab, nilai Rp 8,3 Triliun dari proyek Rp 10 Triliun sekilas nampak bombastis.
 
“Sebab BPKP hanya menghitung prestasi terbangunnya BTS berdasarkan cut of proses pembangunan hingga tahun Maret 2022, yang secara kumulatif baru terbangun 20 persen,” kata Boyamin kepada wartawan, Senin (5/6).
 
Menurut dia, seharusnta sampai bulan Desember 2022 anggaran sebesar Rp 8,3 Triliun itu sudah terserap sebesar 90 persen atau setara Rp 7,47 Triliun untuk belanja perangkat BTS. Antara lain angkutan perangkat sampai ke lokasi dan konstruksi BTS. “Namun belum dibuatkan berita acara serah terima BTS dengan BAKTI,” jelasnya.
 
 
Boyamin menambahkan, BPKP hanya menghitung dari jumlah Menara sebanyak 1200, dari 4800 yang seharusnya terbangun. Tetapi BPKP belum menghitung nilai perangkat BTS yang sudah dibelanjakan oleh sub kontraktor yang tersebar di seluruh wilayah.
 
“Penjelasan Kejagung atas keraguan publik harus rasional, logis dan ilmiah, hal ini dibutuhkan untuk menepis adanya tudingan motif politik dalam penanganan kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G ini, yang dipakai untuk membunuh lawan politik, sekaligus menaikan kawan politik menjelang pilpres tahun 2024,” jelasnya.
 
MAKI pun mengingatkan Kejagung agar tetap meminta BPK untuk menghitung kerugian negara, sebagaimana Surat Edaran Mahkamah Agung RI (SEMA) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar MA Tahun 2016, sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan. Salah satu rumusan pidana khusus yang menyatakan hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang secara konstitusional berwenang men-declare kerugian negara. Karena BPKP hanya berhak untuk menghitung kerugian negara namun tidak berhak menyatakan adanya kerugian negara.
 
Senada dengan itu, Sekretaris Indonesia Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus juga mendorong adanya penghitungan ulang. Kejagung harus menyajikan data ssecara valid.
 
“Kami ragu dengan angka Rp 8,3 T,” ucap Iskandar.
 
Menurut informasi yang diterimanya, dalam proyek pembangunan BTS tersebut para vendor sudah melakukan belanja berbagai perangkat penunjang untuk pembangunan BTS. “Artinya barangnya sudah dibeli, apa iya kerugiannya hingga 80 persen. Maka dari itu kami meragukan penghitungan BPKP,” tandas Iskandar.
 
Sebelumnya, pemeriksaan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate pada 17 Mei 2023 tidak berlangsung lama. Tiba di Gedung Bundar pukul 09.00, tiga jam kemudian dia sudah meninggalkan kantor Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) tersebut.
 
Pejabat yang juga sekretaris jenderal (Sekjen) Partai Nasdem itu digelandang keluar dengan status sebagai tersangka.
 
Saat meninggalkan Gedung Bundar, Plate sudah mengenakan rompi tahanan Kejagung. Dua tangannya diborgol. Tanpa sedikit pun berkomentar kepada awak media, Plate langsung diangkut menggunakan mobil tahanan. ”Kami simpulkan telah terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan (Plate, Red) diduga terlibat dalam peristiwa tindak pidana korupsi,” ungkap Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejagung Kuntadi.
 
Plate diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G serta infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo tahun anggaran 2020–2022. Kasus tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp 8 triliun. Oleh penyidik JAM Pidsus Kejagung, Plate ditetapkan tersangka setelah menjalani tiga kali pemeriksaan sebagai saksi.
 
 
Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore