
ILUSTRASI KUHP
JawaPos.com – Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) nasional mulai berlaku pada Jumat (2/1).
Pemberlakuan kedua regulasi tersebut jadi sorotan sejumlah pihak, karena dinilai berpotensi mempermudah kriminalisasi terhadap warga negara yang menyampaikan kritik kepada pemerintah.
Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid, menilai sejumlah pasal pidana, khususnya terkait penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden serta instansi pemerintahan, berpotensi menggerus kebebasan publik dalam menyampaikan pendapat.
“Misalnya, KUHP pidana baru melonggarkan kriminalisasi terhadap warga negara dalam konteks mengkritik pejabat seperti Presiden, pejabat negara lainnya, maupun juga instansi-instansi negara lainnya,” kata Usman Hamid kepada wartawan, Jumat (2/1).
Selain KUHP, Usman juga menyoroti ketentuan dalam KUHAP baru yang dinilai memberikan kewenangan lebih luas kepada kepolisian.
Salah satunya adalah kewenangan melakukan penahanan dan penyitaan tanpa perintah dari lembaga independen seperti pengadilan.
“Yang kedua, kita berada di tengah situasi bahwa tidak sedikit dari mereka yang berada di balik jeruji itu mengalami ketidakadilan,” ucapnya.
Ia mencontohkan, kondisi para aktivis dan demonstran yang ditahan aparat kepolisian dalam rangkaian aksi unjuk rasa pada Agustus 2025.
Padahal, berbagai upaya telah dilakukan untuk menangguhkan penahanan dan membebaskan para aktivis serta peserta aksi tersebut.
Salah satu pasal yang menjadi sorotan utama adalah ketentuan mengenai kebebasan berpendapat di muka umum. Amnesty menilai penerapannya kerap tidak sejalan dengan prinsip hak asasi manusia.
“Sampai kami berkesimpulan bahwa penangkapan ini bukanlah soal semata-mata kewenangan kebijakan kepolisian, melainkan kebijakan politik dari pemerintahan hari ini untuk meredam kritik, meredam suara-suara kritis,” ujar Usman.
Lebih lanjut, aktivis HAM ini menilai pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru justru berpotensi memperburuk situasi demokrasi.
Pasal-pasal yang dinilai anti-kritik dikhawatirkan kembali digunakan sebagai alat kontrol kekuasaan terhadap masyarakat yang menyampaikan kritik.
“Sehingga membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan dan kesewenang-wenangan negara,” pungkasnya.

11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
Marak Link Live Streaming Gratis Persija Jakarta vs Persib Bandung, Jakmania dan Bobotoh Pilih yang Mana?
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
9 Rekomendasi Mall Terbaik di Sidoarjo untuk Belanja, Kuliner, dan Tempat Nongkrong Bersama Keluarga
15 Kuliner Seafood Ternikmat di Surabaya, Hidangan Laut Segar dengan Cita Rasa Khas yang Sulit Dilupakan
Jadwal Moto3 Prancis 2026! Start Posisi 6, Veda Ega Pratama Buka Peluang Podium di Moto3 Prancis 2026
17 Tempat Makan Hidden Gem di Surabaya yang Tidak Pernah Sepi, Rasanya Selalu Konsisten Enak
16 Kuliner Bakso di Yogyakarta yang Rasanya Dinilai Selalu Konsisten Enak, Bikin Para Pengunjung Ketagihan Datang Lagi
