Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 2 Juni 2023 | 17.30 WIB

Pelaku Persetubuhan Anak di Parigi Moutong Bisa Dituntut Hukuman Mati

Ilustrasi hukuman mati. memuji langkah Malaysia menghapuskan hukuman mati wajib atas berbagai kejahatan serius. - Image

Ilustrasi hukuman mati. memuji langkah Malaysia menghapuskan hukuman mati wajib atas berbagai kejahatan serius.

JawaPos.com - Dari Jakarta, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong Polda Sulteng lebih profesional dan transparan menangani kasus tersebut. Terlebih, 1 di antara 11 terduga pelaku merupakan anggota Polri. Kepercayaan publik terhadap Polri yang sedang merangkak naik harus dijaga.

Ketua Harian Kompolnas Irjen (purn) Benny Mamoto memastikan, lembaganya sedang memantau penanganan kasus dugaan persetubuhan anak di Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng).

Menurut dia, bila pembuktian cukup, sanksi terhadap oknum polisi itu harus dilakukan. Proses kode etik harus diterapkan seberat-beratnya. Bahkan sampai sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). ”Sanksi pidana juga harus diterapkan,” terang alumnus Akpol 1977 tersebut.

Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra mengatakan, KPAI telah mendapatkan berbagai keterangan mengenai kondisi korban dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Sulawesi Tengah. Berdasar laporan rumah sakit, korban mengalami insersi akut rahim, infeksi, tumor, dan trauma fisik pada alat reproduksi.

Terkait hukuman bagi pelaku, Jasra menekankan, pidana pasal berlapis dapat diterapkan. Mulai pasal tentang membawa anak di bawah umur, rudapaksa berkali-kali, eksploitasi ekonomi dan seksual, mengancam jiwa anak, anak kehilangan alat reproduksi, penderitaan fisik panjang akibat operasi, hingga dugaan mencekoki anak dengan narkoba.

Pelaku bisa dituntut hukuman mati sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 81 Ayat 5 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Disebutkan bahwa untuk pelaku kekerasan terhadap anak dapat diterapkan hukuman maksimal pidana mati, seumur hidup, dan penjara 10 sampai 20 tahun. "Tentu saja para pelaku bisa diancam hukuman mati, apalagi rahim anak tersebut rusak," ungkapnya.

Rangkaian peristiwa kekerasan seksual anak yang terjadi beruntun, kata dia, menunjukkan bahwa Indonesia tengah mengalami tsunami kekerasan seksual anak. Sebab, dalam setiap peristiwa terlihat bahwa dampak, fatalitas kerusakan, dan sistemik kekerasan seksual terus meningkat.

Kekerasan seksual terjadi dengan memanfaatkan relasi kuasa dan teknologi serta berlindung di balik posisi pelaku di masyarakat. Banyak keterlibatan pemimpin lokal yang sejatinya digaji melalui pajak masyarakat.

"Yang membukakan mata kita, pentingnya pemimpin daerah tidak memiliki riwayat predator. Sebab, dampak penyalahgunaan wewenang akan sangat sistemis dan mereka saling bekerja sama dalam kejahatan," jelasnya. (idr/mia/c7/oni)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore