
Barang bukti kasus rudapaksa terhadap anak kandung di Sukabumi.
JawaPos.com - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse dan Kriminal (PPA Satreskrim) Polres Sukabumi menangkap seorang pria yang diduga melakukan rudapaksa kepada anak kandungnya hingga menyebabkan hamil.
"Tersangka berinisial S, 46, ini kami tangkap di rumahnya di Kampung Nyelempet, Desa Girijaya, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Setelah kami mendapatkan laporan dari korban yang tidak lain merupakan anak kandung dari tersangka," kata Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede di Sukabumi pada Kamis, (1/6).
Informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian, korban yang baru berusia 19 tahun ini merupakan anak keempat dari tujuh bersaudara. Aksi keji yang dilakukan S ini berlangsung dari September 2022 hingga April 2023.
Selama delapan bulan tersebut, S telah melakukan rudapaksa kepada anak kandungnya sebanyak 11 kali yakni lima kali di dalam rumah, lima kali di gubuk/saung, dan sekali di pemandian umum.
Akibatnya korban mengandung anak tersangka yang saat ini usia kandungannya berjalan lima bulan. Kepada penyidik, tersangka S mengaku tega melakukan aksi bejat kepada anak kandungnya karena tidak mampu menahan hasrat seksualnya yang dikarenakan istrinya sedang bekerja di luar negeri sebagai pekerja migran Indonesia.
Sementara, Kepala Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi Iptu Bayu Sunarti mengatakan, awal terjadinya rudapaksa tersebut saat tersangka meminta dibuatkan kopi pada April 2022. Namun, ketika korban mengantarkan pesanan kopi tersebut tiba-tiba diancam dengan senjata tajam untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri.
Di bawah ancaman senjata tajam, korban akhirnya mau saja menuruti perintah ayah kandungnya itu. Ternyata kejadian serupa pun terulang hingga 11 kali di tiga lokasi berbeda hingga akhirnya korban mengandung anak tersangka.
Korban Dinikahkan
Untuk menutupi aibnya itu, tersangka kemudian menikahkan korban dengan seorang pria pada Mei 2023. Setelah menikah, suami korban yang curiga dengan kehamilan istrinya kemudian membujuk untuk mengakui siapa yang telah menghamilinya tersebut.
Akhirnya korban pun mengaku bahwa dirinya hamil oleh ayah kandungnya. Mendengar pengakuan sang istri, suaminya kemudian meminta untuk melaporkan kasus tersebut kepada pihak Polsek Nagrak yang kemudian dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi. Tidak lama S pun ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.
"Kami masih mengembangkan kasus ini dan untuk tersangka sudah mendekam di sel tahanan Polres Sukabumi untuk kepentingan penyidikan sembari menunggu kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi," katanya.
Adapun pasal yang dijeratkan kepada tersangka yakni Pasal 46 juncto Pasal 8 huruf (a) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 285 serta 289 KUHP yang ancaman kurungan penjara paling singkat empat tahun dan maksimal 15 tahun serta denda Rp 400 juta.

Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
13 Buah Tangan Khas Malang Paling Populer dengan Cita Rasa Lezat dan Harga Ramah di Kantong
12 Rekomendasi Oleh-Oleh Tradisional dan Kekinian Khas Bandung, Wajib Masuk Daftar Belanja Wisatawan Saat Berkunjung ke Kota Kembang
10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Solo yang Selalu Ramai Dibeli Saat Musim Liburan, Mulai dari Tradisional hingga Makanan Kekinian!
