Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 1 Juni 2023 | 17.51 WIB

Raden Indrajana Hadirkan Saksi Meringankan, Mantan Istri Ngaku Tak Kenal

 

Ilustrasi kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). (Pixabay.com)

 
 
JawaPos.com - Terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Raden Indrajana Sofiandi menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kali ini Raden menghadirkan saksi meringankan bernama Fitri.
 
Usai persidangan Kuasa Hukum mantan istri dan anak Indrajana, Masayu Donny Kertopati mengatakan, saksi yang dihadirkan dianggap tidak membahas secara langsung kasus penganiayaan ini. Sehingga keterangan dianggap tidak relevan.
 
"Ya barusan saja menghadirkan saksi meringankan dari terdakwa. Cuma kalau kami perhatikan keterangan dari saksi meringankan ini justru tidak relevan sekali dengan perkara yang ada," kata Donny.
 
Dia menjelaskan, saksi Fitri hanya menjelaskan kewajiban Raden Indrajana sebagai seorang ayah. Sedangkan, perkara yang disidangkan adalah terdakwa melakukan penganiayaan.
 
"Kita disini sedang memeriksa bahwa pidana tindak kejahatan artinya kewajiban orang tua tidak menjadi justifikasi seorang orang tua tidak melakukan kejahatan jadi saya pikir tidak akan memengaruhi dan atau tidak meringankan si terdakwa," jelasnya.
 
Sementara itu, mantan istri Raden Indrajana, Keyla Evelyne Yasir (KEY) mengatakan, saksi yang dihadirkan bukan teman suaminya. Dia mengaku tak mengenali saksi tersebut.
 
"Menurut pengakuannya seperti itu tapi saya pastikan 100 persen tidak, karena saya pernah hidup dengan terdakwa 14 tahun jadi saya tahu kalau saksi itu yang dihadirkan tidak mengetahui apapun, tidak kami kenal bahkan terdakwa sendiri juga tidak kenal," ucap Evelyne. 
 
Sebelumnya, Raden Indrajana Sofiandi (RIS) diduga melakukan kekerasan kepada mantan istrinya KEY dan kedua anaknya KR, 10, dan KA, 12, di Tebet, Jakarta Seletan.
 
Kasus KDRT ini mencuat setelah korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Jakarta Selatan pada Minggu, 23 September 2022 lalu setelah sebelumnya sempat viral di media sosial. Korban adalah mantan istri dan anak pelaku. KDRT yang dialami mereka beruoa dipukul, ditendang dan dicaci maki.
 
 
Atas perbuatannya itu, Raden Indrajana didakwa melanggar Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (1) dan ayat (4) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
 
Atau Pasal 44 ayat (1) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga jo Pasal 65 ayat (1) KUHP atau Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore