
Dalam salah satu unggahan terbarunya, IGF bercerita bahwa alih-alih meminta maaf, AAS justru mengkriminalisasi dirinya. (istimewa)
JawaPos.com - Masih ingat dengan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), yang dilakukan pegawai bank swasta di Surabaya berinisial AAS, 40 tahun, kepada istrinya, IGF, 32 tahun? Kasusnya sempat viral di media sosial.
Perbuatan keji AAS kepada IGF, terekam kamera CCTV dan beredar luas di dunia maya. Ia tega menampar, mencekik, hingga membanting korban. Bahkan saat sang istri sedang hamil besar 7 bulan.
Kini, kasus KDRT tersebut memasuki babak mengejutkan. Korban, IGF justru ditetapkan sebagai tersangka. Kabar ini dibenarkan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto.
"Benar (IGF ditetapkan tersangka kasus dugaan KDRT)," tuturnya ketika dikonfirmasi di Surabaya, Senin (5/1). Namun, AKBP Edy tak menjelaskan lebih jauh soal penetapan tersangka IGF, termasuk alat bukti yang menjerat korban.
Di sisi lain, korban melalui instagram pribadinya @ire*** kerap membagikan keresahannya. Dalam salah satu unggahan terbarunya, IGF bercerita bahwa alih-alih meminta maaf, AAS justru mengkriminalisasi dirinya.
"Bukan permintaan maaf yang saya terima, tetapo malah di laporkan KDRT balik, dan pencurian. Dan hebatnya lagi laporan tersebut dijalankan oleh @polrestabes.surabaya dan saya di proses hingga naik sidik. Saya yang awalnya KORBAN, tiba-tiba berbalik seolah sebagai PELAKU. Dan kalaupun ada gosip di luaran yang bilang kalau saya minta harta wajar saja saya sebagai istri sah kok, tapi kalo tidak dikabulkan pengadilan kan ya udah. Yang terpenting saya ga pernah bilang menukar anak saya dengan harta itu," tulis IGF dalam caption, dikutip JawaPos.com, Senin (5/1).
Sebelumnya, kasus KDRT yang dialami oleh IGF viral di media sosial. Rekaman CCTV yang memperlihatkan bagaimana AAS memukul, hingga membanting istrinya di depan sang anak yang masih balita menuai kecaman warganet.
Unit PPA Polrestabes Surabaya pun telah menetapkan AAS sebagai tersangka pada akhir Agustus 2025 lalu. AKBP Edy menyebut aksi KDRT yang dilakukan pelaku berlangsung 3 tahun dari Desember 2023 hingga Januari 2025.
"Kekerasan dilakukan pelaku terhadap korban sejak 2023 hingga 2025. Nah atas kejadian tersebut, oleh Polrestabes, pelaku sudah diperiksa dan ditetapkan tersangka, dan juga sudah dilakukan penahanan," tutur AKBP Edy.
Kekerasan fisik yang dilakukan pelaku, lanjut AKBP Edy dilakukan dengan tangan kosong, seperti yang beredar luas di media sosial. AAS juga menggunakan bantal sebagai alat untuk memukul IGF.
"Tidak intens (memukul), tetapi memang manakala terjadi perselisihan, mulai dari perselisihan kecil, sepele akhirnya dilanjutkan dengan kekerasan menggunakan fisik," sambungnya.
Atas peristiwa tersebut, AAS dijerat dengan pasal 44 ayat 1 huruf E Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga. Ia terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.

11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
104 Pusat Perbelanjaan di Jakarta Bakal Pesta Diskon sampai 70 Persen, Catat Waktunya!
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
10 Kedai Es Teler Paling Enak di Jakarta, Cocok untuk Melepas Dahaga saat Cuaca Panas di Siang Hari!
Pulang ke Persebaya Surabaya? Andik Vermansah Dapat Tawaran dari 5 Klub, Ingin Kembali Bermain di Kasta Tertinggi
Jadwal Moto3 Italia 2026! Veda Ega Pratama Ditantang Tak Goyah di Mugello demi Salip Rival Klasemen
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
Ribuan Suporter Rayakan HUT ke-94 PSIS Semarang, Flare dan Nyanyian Menggema di Depan Kantor Gubernuran Jawa Tengah
