
Presiden Prabowo menyaksikan Jaksa Agung ST Burhanuddin menyerahkan uang kerugian negara hasil korupsi minyak kelapa sawit ke Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa, Senin (20/10/2025). (Dery/JawaPos.com)
JawaPos.com–Jaksa Agung ST Burhanuddin menyerahkan uang senilai Rp 6,6 triliun kepada negara. Uang rampasan dan denda administratif penyalahgunaan kawasan hutan itu diserahkan secara simbolik oleh Jaksa Agung kepada Presiden Prabowo Subianto.
Menurut Sekjen Laskar Merah Putih Abdul Rachman Thaha, penyelamatan keuangan negara oleh Kejaksaan Agung sebesar Rp 6,6 triliun dari penyalahgunaan kawasan hutan itu patut diapresiasi. Kejaksaan Agung didukung semua pihak telah memperlihatkan penyelamatan keuangan negara dengan jumlah yang cukup besar.
Di antaranya dari hasil penyitaan rampasan uang korupsi 4,2 triliun yang ditangani Kejaksaan Agung dan 2,4 triliun adalah hasil dari penagihan denda administratif penyalahgunaan kawasan hutan.
”Saya yakin Kejaksaan Agung masih terus melakukan pengejaran uang hasil korupsi para bandit-bandit koruptor,” tandas Adbul Rachman Thaha.
”Saya melihat Jaksa Agung ST Burhanuddin beserta seluruh jajarannya melakukan terus perbaikan-perbaikan tatanan sistem pemerintahan yang bersih sebagaimana amanah Presiden Prabowo Subianto,” kata dia.
Dia menambahkan, Jaksa Agung dan serta jajarannya sudah melakukan sebuah perintah dalam Islam terutama Surat Al-Baqarah ayat 148.
”Bersama Presiden Prabowo, ibarat melakukan Fastabiqul Khairat, berlomba-lomba dalam kebaikan untuk kepentingan umat,” ucap Abdul Rachman Thaha.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) berhasil menguasai kembali kawasan hutan ke tangan negara dengan total luas mencapai 4.081.560,58 hektare. Capaian tersebut merupakan hasil kerja Satgas PKH yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto pada Januari 2025.
”Alhamdulillah pada hari ini dapat kami laporkan total kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali dengan total seluas 4.081.560,58 hektare,” kata Burhanuddin saat acara penyerahan hasil penyelamatan keuangan negara di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (24/12).
”Dari jumlah tersebut, Satgas PKH akan menyerahkan kembali lahan kawasan hutan tahap 5 dengan total 896.969,143 hektare,” sambung dia.
Burhanuddin menjelaskan, lahan yang telah dikuasai kembali tersebut akan diserahkan kepada sejumlah pihak sesuai peruntukan. Salah satunya adalah lahan perkebunan kelapa sawit yang akan dikelola Agro Industri Nasional (Agrinas).
Burhanuddin yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH menyatakan, pihaknya juga akan menyerahkan kawasan hutan konservasi kepada Kementerian Kehutanan untuk dilakukan pemulihan kembali fungsi hutan.
”Total luas kawasan konservasi yang akan direstorasi mencapai 688.427 hektare dan tersebar di sembilan provinsi,” beber Burhanuddin.

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
Jadwal PSS vs Garudayaksa FC Final Liga 2, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Siapa Raih Trofi Kasta Kedua?
Hasil Play-off Liga 2: Adhyaksa FC Bungkam Persipura Jayapura 0-1 di Babak Pertama!
Jadwal Veda Ega Pratama di Sesi Q2 Moto3 Le Mans 2026! Rider Indonesia Bidik Start Terdepan
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
