
Menaker Yassierli mengajak sektor industri untuk peningkatan produktivitas tenaga kerja saat menjadi keynote speech kick off Pekan Peningkatan Produktivitas Nasional (P3N), Senin (10/11/2025).
JawaPos.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli belum mau mengungkapkan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP Tahun 2026. Ia menyampaikan kepada semua pihak untuk menunggu surprise alias kejutan terkait dengan.
Sebelumnya, beredar kabar bahwa terkait kebijakan UMP akan segera diumumkan pemerintah pada hari ini, Selasa (16/12).
"Pengumuman UMP tunggulah. Nanti saya kasih surprise, tunggu aja," kata Menaker kepada awak media di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta.
Saat ditanya apakah kebijakan terkait UMP 2026 akan diumumkan Presiden Prabowo Subianto, ia meminta tetap menunggu saja kejutan. "Tunggu aja surprise," tukasnya.
Sebelumnya, Peraturan Pemerintah (PP) terkait pengupahan yang akan mengatur Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 dipastikan sudah selesai.
Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat ditemui usai Konferensi Pers Just Energy Transition Partnership (JETP) di Kantornya, Jumat (5/12).
"Regulasi (terkait UMP) sudah diparaf," ujar Airlangga. Itu artinya, formula terkait dengan hitungan UMP 2026 sudah disepakati oleh pihak-pihak terkait.
Meski begitu, Airlangga masih enggan membocorkan formula tersebut kepada awak media. Saat ditanya lebih detail, ia berlalu menuju ruang kerjanya.
Adapun sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) juga menargetkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait dengan pengupahan akan terbit pada Desember 2025. PP tersebut nantinya akan mengubah aturan yang sudah ada, yakni PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan, PP ini nantinya akan menjadi dasar hukum penetapan upah, termasuk upah minimum provinsi, kabupaten, dan kota pada tahun 2026.
"Kita berharap, sebenarnya dari patokan jadwal tentu sebelum 31 Desember 2025. Untuk diterapkan pada Januari 2026," kata Yassierli saat ditemui di Kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu (26/11).
Lebih lanjut, ia memastikan bahwa saat ini Pemerintah masih terus menggodok PP tersebut. Nantinya, formula penghitungan UMP 2026 akan disesuaikan dengan regulasi baru yang tertuang dalam PP tersebut.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Trisha JKT48 Ingin “Ayo Senyumlah” Jadi Energi Positif di Tengah Situasi Sulit
Prediksi Skor Groningen vs PEC Zwolle di Liga Belanda: Trots van het Noorden Menang Tipis di Kandang
Prediksi Skor Arema FC vs Persik Kediri di Super League: Macan Putih Kembali Jinakkan Singo Edan!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor PSM vs Persita di Super League: Pendekar Cisadane Curi 3 Poin di B.J. Habibie
Prediksi Skor Everton vs Ipswich Town di Liga Inggris: The Toffees Kunci 3 Poin di Kandang
Prediksi Skor Espanyol vs Elche di Liga Spanyol: Los Franjiverdes Curi Poin di RCDE Stadium
Prediksi Skor Tottenham Hotspur vs Aston Villa di Liga Inggris: The Lilywhites Bakal Sulit Menang!
Prediksi Susunan Pemain Persebaya vs Garudayaksa FC: Risto Mitrevski Pantang Remehkan Tim Promosi
Prediksi Skor Lyon vs Rennes di Liga Prancis: Les Gones Garansi 3 Poin di Parc Olympique Lyonnais

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022