
Menaker Yassierli mengajak sektor industri untuk peningkatan produktivitas tenaga kerja saat menjadi keynote speech kick off Pekan Peningkatan Produktivitas Nasional (P3N), Senin (10/11/2025).
JawaPos.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli belum mau mengungkapkan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP Tahun 2026. Ia menyampaikan kepada semua pihak untuk menunggu surprise alias kejutan terkait dengan.
Sebelumnya, beredar kabar bahwa terkait kebijakan UMP akan segera diumumkan pemerintah pada hari ini, Selasa (16/12).
"Pengumuman UMP tunggulah. Nanti saya kasih surprise, tunggu aja," kata Menaker kepada awak media di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta.
Saat ditanya apakah kebijakan terkait UMP 2026 akan diumumkan Presiden Prabowo Subianto, ia meminta tetap menunggu saja kejutan. "Tunggu aja surprise," tukasnya.
Sebelumnya, Peraturan Pemerintah (PP) terkait pengupahan yang akan mengatur Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 dipastikan sudah selesai.
Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat ditemui usai Konferensi Pers Just Energy Transition Partnership (JETP) di Kantornya, Jumat (5/12).
"Regulasi (terkait UMP) sudah diparaf," ujar Airlangga. Itu artinya, formula terkait dengan hitungan UMP 2026 sudah disepakati oleh pihak-pihak terkait.
Meski begitu, Airlangga masih enggan membocorkan formula tersebut kepada awak media. Saat ditanya lebih detail, ia berlalu menuju ruang kerjanya.
Adapun sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) juga menargetkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait dengan pengupahan akan terbit pada Desember 2025. PP tersebut nantinya akan mengubah aturan yang sudah ada, yakni PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan, PP ini nantinya akan menjadi dasar hukum penetapan upah, termasuk upah minimum provinsi, kabupaten, dan kota pada tahun 2026.
"Kita berharap, sebenarnya dari patokan jadwal tentu sebelum 31 Desember 2025. Untuk diterapkan pada Januari 2026," kata Yassierli saat ditemui di Kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu (26/11).
Lebih lanjut, ia memastikan bahwa saat ini Pemerintah masih terus menggodok PP tersebut. Nantinya, formula penghitungan UMP 2026 akan disesuaikan dengan regulasi baru yang tertuang dalam PP tersebut.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Voli Indonesia Berduka, Mantan Pemain Jakarta Pertamina Enduro Meninggal Dunia
Update Kondisi Alex Martins! Dibawa ke Rumah Sakit, Pelatih Persebaya Surabaya Tunggu Kabar Terbaru
Iran Buka Suara usai Pidato Prabowo, Tegaskan Tak Pernah dan Tak Akan Miliki Senjata Nuklir
Suami Endah Fitrianingsih Sakit Hati ke Malik Bawazier Atas Kasus Perzinaan
Gratis di YouTube! Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Vietnam di Piala AFF 2026
Pelapor Diintimidasi Pihak Malik Bawazier Usai Laporkan Kasus Perzinaan
Prediksi Skor Timnas Indonesia vs Vietnam di Piala AFF 2026: Momentum Garuda Kunci Tiket Semifinal!
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Eks Wakil Kepala PPATK: Ada Pola 'Placement' untuk Hilangkan Jejak di Kasus Korupsi dan TPPU Febrie
5 Arti Burung Perkutut Bunyi di Malam Hari, Mitos atau Pertanda Gaib? Simak Maknanya Berikut
