
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS menyampaikan permintaan maaf dalam unggahan media sosial. (Instagram Mirwan MS)
JawaPos.com - Bupati Aceh Selatan Mirwan MS dijatuhkan sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan, setelah diketahui menunaikan ibadah umrah saat wilayahnya terdampak bencana banjir bandang dan tanah longsor. Penjatuhan sanksi itu dilakukan setelah Mirwan dilakukan pemeriksaan oleh Inspektur Jenderal (Itjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan selama tiga bulan pemberhentian sementara, Mirwan MS akan magang di kantor Kemendagri. Nantinya, Mirwan akan diberi pelatihan di berbagai direktorat.
"Nanti dia di sana, magang di Ditjen Adwil, Ditjen Otonomi Daerah, Ditjen Keuangan Daerah bagaimana menyusun APBD, Adwil bagaimana menangani bencana, di situ ada Satpol PP, ada Damkar, itu kan di bawah pembinaan pemadam kebakaran, Satpol PP itu kan di bawah pembinaan Ditjen Administrasi Wilayah," kata Tito di kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa (9/12).
Tito menegaskan, pelatihan itu dilakukan sebagai upaya agar Mirwan memiliki kemampuan menangani bencana. "Yang mungkin yang bersangkutan belum terlalu terlatih bagaimana menangani menghadapi bencana, menghadapi krisis. Kita apa nanti sampaikan ya dasar-dasar cara menangani krisis, ini kan krisis ya, krisis akibat bencana alam," tegasnya.
Tito mengungkapkan, Mirwan memang sempat mengajukan izin untuk melaksanakan ibadah umrah kepada Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem, pada 22 November 2025, sebelum terjadinya bencana yang melanda Sumatera. "Jadi, sebelum terjadinya apa, bencana banjir dan tanah longsor," ungkapnya.
Namun, wilayah Aceh pada 24 November diterpa bencana banjir bandang dan tanah longsor. Bencana itu mengakibatkan jatuhnya ratusan korban jiwa hingga merusak berbagai infrastruktur. "Kemudian Gubernur Aceh sudah menetapkan keadaan tanggap darurat 27 November," ucap Tito.
Melihat situasi tersebut, lanjut Tito, Gubernur Mualem menolak permohonan izin yang diajukan Mirwan, pada 28 November 2026. Ia menekankan, surat permohonan izin itu belum sampai ke Menteri Dalam Negeri.
"Kemudian, Pak Gubernur, tanggal 28 November, Pak Muzakir Manaf menolak dan kemudian menyatakan tidak dapat diproses lebih lanjut karena situasi dalam keadaan bencana," tegasnya.
Tito menegaskan, setiap kepala daerah wajib berada di wilayahnya ketika masyarakat membutuhkan kehadiran dan kepemimpinan langsung, terlebih lagi sedang mengalami bencana. Selain menjatuhkan sanksi kepada Mirwan, Mendagri juga menerbitkan Surat Keputusan (SK) terkait penunjukan pelaksana tugas (Plt) Bupati Aceh Selatan. Tito menugaskan Wakil Bupati menjadi Plt Bupati.
"Kemudian, SK yang kedua adalah mengenai penggantinya. Jadi bukan penggantian tetap, tapi namanya Pelaksana Tugas Bupati Aceh Selatan, yaitu menurut aturan juga yang ada, wakil bupati menjadi pelaksana tugas, yaitu saudara Haji Baital Mukaddis," tutur Tito.
Penunjukan Baital Mukaddis sebagai Plt Bupati Aceh Selatan dilakukan untuk memastikan jalannya pemerintahan tidak terganggu selama masa pemberhentian Mirwan. Tito menyebut, aturan tersebut berlaku otomatis dalam sistem pemerintahan daerah.
"Yang bersangkutan Plt Bupati Aceh Selatan selama masa pemberhentian sementara saudara Mirwan," pungkasnya.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
11 Kuliner Malam Surabaya Paling Enak dan Legendaris untuk Kamu yang Sering Lapar Tengah Malam
