
Kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) di Provinsi Riau sangat memprihatinkan. Pasalnya, kawasan hutan di sana tinggal 24 persen.
JawaPos.com - Kepolisian Daerah Riau turun tangan menangani dugaan tindak pidana pengrusakan Pos Satgas Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) yang terjadi di Dusun Kenayang Blok 10, Kelurahan Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan. Peristiwa yang menyasar fasilitas pengamanan kawasan konservasi tersebut sempat viral dan menyita perhatian publik.
Laporan resmi terkait perusakan dibuat oleh petugas Satgas TNTN yang bertugas di Poskotis Kenayang. Pengaduan tersebut tercatat dalam laporan polisi Nomor LP/B/488/XI/2025/Polda Riau, tertanggal 25 November 2025.
Dirreskrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut dan memastikan penyidik langsung bergerak melakukan pemeriksaan. Ia menegaskan penegakan hukum dalam kasus ini berjalan tanpa intervensi.
“Laporan sudah diterima secara resmi dan penyidik sedang melakukan pemeriksaan saksi-saksi serta pendalaman terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat. Tidak ada pembiaran. Semua proses berjalan sesuai ketentuan,” kata Kombes Pol Asep Darmawan kepada wartawan, Rabu (26/11).
Asep menjelaskan, berdasarkan keterangan awal pelapor, insiden terjadi pada Jumat pagi, 21 November 2025. Saat itu anggota Satgas TNTN sedang berada di Poskotis Kenayang hingga kemudian didatangi sekelompok massa yang diduga dipimpin JS.
Massa disebut meminta petugas meninggalkan pos dalam waktu satu jam. Karena petugas menolak dengan dasar surat perintah tugas yang sah, jumlah massa bertambah dan situasi memanas hingga berujung pada pembongkaran dan pengrusakan fasilitas.
Beberapa fasilitas yang dilaporkan rusak antara lain lima baliho, satu portal, tiga plang akrilik timbul, 3.000 bibit tanaman, satu tenda pleton TNI AD, satu tenda biru, serta sejumlah perlengkapan dan dokumen pos. Kerusakan tak hanya terjadi di Poskotis Kenayang, tetapi juga merembet ke Pos 2 Kenayang yang berada tak jauh dari lokasi awal.
Pengrusakan di pos kedua mencakup portal, plang, serta gapura selamat datang. Massa juga membawa sejumlah barang menggunakan truk. Total kerugian sementara ditaksir mencapai Rp 190 juta.
Asep menegaskan tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum serius, karena menyasar fasilitas resmi Balai TNTN yang berada di kawasan konservasi.
“Semua tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan. Penegakan hukum dilakukan profesional, objektif, dan transparan. Setiap orang yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban,” tegasnya.
Dalam penyidikan ini, polisi akan menerapkan Pasal 170 KUHP juncto Pasal 406 KUHP terkait kekerasan bersama di muka umum dan pengrusakan. Penyidik juga mendalami motif, pola pengerahan massa, hingga bukti digital berupa rekaman yang beredar di media sosial.
“Perkembangan penanganan perkara akan disampaikan lebih lanjut oleh penyidik Ditreskrimum Polda Riau,” pungkasnya.

Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
13 Buah Tangan Khas Malang Paling Populer dengan Cita Rasa Lezat dan Harga Ramah di Kantong
12 Rekomendasi Oleh-Oleh Tradisional dan Kekinian Khas Bandung, Wajib Masuk Daftar Belanja Wisatawan Saat Berkunjung ke Kota Kembang
10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Solo yang Selalu Ramai Dibeli Saat Musim Liburan, Mulai dari Tradisional hingga Makanan Kekinian!
