
Dirut PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi berpesan agar tidak pernah takut mengejar cita-citanya hanya karena menjadi perempuan
JawaPos.com - Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini memberikan rehabilitasi kepada tiga mantan direksi PT ASDP Indonesia Ferry yang sebelumnya divonis dalam kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara.
Sebelumnya, Presiden Prabowo juga pernah memberikan amnesti kepada Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Hasto Kristiyanto, serta abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong.
Lantas, apa sebetulnya perbedaan mendasar antara rehabilitasi, amnesti, dan abolisi? Mengapa setiap kebijakan ini memiliki dampak hukum yang berbeda?
Pemberian rehabilitasi oleh Presiden Prabowo diberikan kepada eks Dirut ASDP Ira Puspadewi, mantan Direktur Komersial dan Pelayanan Muhammad Yusuf Hadi, dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan Harry Muhammad Adhi Caksono.
Ira Puspadewi sendiri sebelumnya dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara.
Untuk memahami implikasi kebijakan ini, Praktisi Hukum dan Pendiri Katalis Institute, Rambun Tjajo, menjelaskan perbedaannya secara gamblang.
Menurut Rambun Tjajo, perbedaan antara rehabilitasi dan amnesti itu cukup besar. Inti dari rehabilitasi adalah adanya bukti yang menyatakan bahwa terpidana sebenarnya tidak bersalah.
"Kalau rehabilitasi itu sebenarnya ada bukti yang kemudian, yang menyatakan bahwa sebenarnya si terpidana itu tidak bersalah, gitu," ujarnya kepada JawaPos.com, Rabu (26/11).
Ia mencontohkan kasus klasik Sengkon dan Karta pada 1970-an, ketika bukti baru mengungkap bahwa keduanya bukan pelaku pembunuhan. Setelah peninjauan kembali, keduanya dibebaskan dan direhabilitasi.
“Nah karena implikasi dari rehabilitasi itu orang bisa minta ganti rugi, bisa minta ganti kerugian, gitu," ungkapnya.
Namun dalam kasus eks Direksi ASDP, Rambun mengaku belum melihat apakah ada bukti yang menyatakan mereka benar-benar tidak bersalah.
"Yang aspek pembuktian bahwa dia tidak bersalah itu, saya belum ada fakta yang saya tahu, bahwa dia memang dibuktikan para terpidana ini tidak bersalah," katanya.
Implikasi penting dari rehabilitasi adalah terpidana bisa menuntut ganti rugi atau ganti kerugian, baik dalam bentuk pemulihan nama baik maupun kompensasi moneter (uang).
"Karena implikasi dari rehabilitasi itu orang bisa minta ganti rugi, bisa minta ganti kerugian, gitu. Karena dia sebenarnya tidak bersalah, tapi karena proses pengadilannya yang enggak benar, penegakan hukumnya enggak benar, bukti-buktinya enggak benar, maka dia kemudian dinyatakan bersalah," jelasnya.

10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
15 Pecel Paling Enak di Surabaya, Cita Rasa Sambal Kacang yang Autentik dan Ragam Lauk Tradisional yang Menggoda Selera
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
13 Wisata Terbaik Dekat Stasiun Pasuruan, Buat Liburan Tak Perlu Jauh Tapi Tetap Seru
12 Tempat Kuliner Soto yang Jadi Favorit di Malang, Soal Rasa Jangan Ditanya Pasti Enak!
Tak Perlu lagi Pusing Parkir, Ini Rute Transjakarta Paling Pas ke Indonesia Arena GBK
