
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto resmi bebas dari Rumah Tahanan KPK setelah mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto terkait kasus suap, Jakarta, Jumat (1/8/2025). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Tahun 2025 menjadi penanda babak baru dalam perjalanan hukum dan politik Indonesia. Di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, kebijakan pemberian pengampunan negara menjadi sorotan publik setelah sejumlah figur yang telah divonis bersalah atas kasus hukum memperoleh penghapusan atau pengampunan pidana.
Mereka yang mendapatkan pengampunan berasal dari beragam latar belakang, mulai dari elite politik, mantan menteri, hingga figur publik yang sebelumnya terjerat perkara hukum, khususnya kasus korupsi. Kebijakan ini dinilai mencerminkan pendekatan baru negara dalam menyelesaikan persoalan hukum yang memiliki dimensi politik dan sosial.
Pengampunan tersebut diberikan dalam bentuk abolisi, amnesti, dan rehabilitasi. Presiden Prabowo disebut memiliki pertimbangan khusus dalam menggunakan hak konstitusionalnya untuk memberikan pengampunan kepada sejumlah tokoh. Mereka yang diberikan pengampunan yakni, Tom Lembong, Hasto Kristiyanto, dan Ira Puspadewi.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo menilai kasus yang menjerat Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong kental dengan nuansa politik. Penilaian itu menjadi dasar Presiden memberikan amnesti dan abolisi kepada keduanya.
“Dalam dua kasus ini yang nuansanya lebih banyak ke masalah politik, itu yang Pak Presiden menggunakan haknya. Mari kita kurangi kegaduhan-kegaduhan politik,” kata Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/8).
Sementara itu, Prasetyo memastikan pemberian amnesti kepada Ira Puspadewi telah melalui kajian mendalam oleh para pakar. Pemerintah, kata dia, juga menerima banyak aspirasi dari berbagai pihak terkait perkara yang menjerat Ira.
“Dalam prosesnya dilakukan pengkajian, dilakukan telaah dari berbagai sisi termasuk pakar hukum, yang kemudian atas surat usulan dari permohonan dari DPR ditindaklanjuti oleh Menteri Hukum,” ujar Prasetyo dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (25/11).
Keputusan pemberian pengampunan tersebut sekaligus mengakhiri rangkaian panjang proses hukum yang menjerat ketiga tokoh tersebut, mulai dari tahap penyelidikan, persidangan, hingga berujung pada pembebasan dari penjara dan pemulihan hak-hak hukum mereka.
Terpisah, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pemberian pengampunan oleh Presiden Prabowo telah sesuai dengan ketentuan konstitusi.
“Telah sesuai dengan ketentuan Pasal 14 UUD 1945 dan praktik ketatanegaraan yang berlaku,” tutur Yusril dalam siaran pers, Selasa (25/11).
Yusril menegaskan, hak Presiden dalam memberikan amnesti, abolisi, dan rehabilitasi merupakan kewenangan konstitusional yang dijamin undang-undang dasar dan telah menjadi bagian dari praktik ketatanegaraan di Indonesia.
Berikut daftar tokoh yang diberi pengampunan:
1. Tom Lembong
Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, meskipun yang bersangkutan telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dalam perkara dugaan korupsi impor gula.
Dalam putusan pengadilan, Tom Lembong dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara. Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut hukuman 7 tahun penjara.
Namun, setelah putusan pengadilan tersebut, perkembangan perkara berbalik arah. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui permohonan abolisi terhadap Tom Lembong, sehingga seluruh putusan pidana dalam perkara dugaan korupsi impor gula tersebut dinyatakan dihapuskan.

Puluhan Orang Terjebak di AEON Mall Kumamoto Usai Gempa Dahsyat M7,1 Diikuti Ledakan
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Laporkan Malik Bawazier, Suami Endah Fitrianingsih Jadikan CCTV Bukti Perzinaan
Pelapor Perzinaan Malik Bawazier Dicecar 28 Pertanyaan di Polda Metro Jaya
Prediksi Skor Arema FC vs DPMM FC di Piala Presiden 2026! Momentum Singo Edan Lolos ke Semifinal
Suami Endah Fitrianingsih Sakit Hati ke Malik Bawazier Atas Kasus Perzinaan
Malik Bawazier Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Suami Cut Keke Diduga Tersangkut Kasus Perzinaan
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor Persib Bandung vs Tampines Rovers di Piala Presiden 2026! Maung Bandung Bisa Sapu Bersih Laga
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs PSMS Medan di Piala Presiden 2026: Misi Green Force Raih 3 Poin Lagi!
