
Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Adrianto Riza, seusai sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, Selasa (25/11). (Ridwan)
JawaPos.com - Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Adrianto Riza, menyampaikan surat terbuka terkait perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina yang menjeratnya sebagai terdakwa. Surat itu dibacakan kuasa hukumnya, Patra M Zen, seusai sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (25/11).
Dalam surat tersebut, Kerry menolak tuduhan jaksa penuntut umum yang menyebut dirinya merugikan negara hingga Rp 285 triliun. Ia menilai angka tersebut sebagai fitnah yang tidak berdasar.
"Tuduhan kerugian negara Rp 285 triliun adalah fitnah keji," tulis Kerry dalam surat tersebut.
Kerry menegaskan, dirinya tidak menjual minyak, serta tidak melakukan pengoplosan bahan bakar. Ia menekankan bisnisnya hanya berupa jasa penyewaan tangki penyimpanan BBM kepada Pertamina.
"Bisnis saya hanyalah menyewakan tangki BBM kepada Pertamina. Itu saja," ujarnya.
Ia menyebut, angka kerugian negara yang dituduhkan tidak memiliki dasar audit resmi dan tidak memenuhi logika bisnis. Menurutnya, kegiatan penyewaan terminal BBM justru berkontribusi terhadap pengamanan distribusi energi nasional.
"Faktanya, kegiatan saya membantu negara menghemat dan memperkuat distribusi energi dengan manfaat hingga Rp 145 miliar per bulan, terbukti di persidangan," paparnya.
Kerry juga mempertanyakan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terkait penyewaan fasilitas Onshore Tanking Merak (OTM) senilai Rp 2,9 triliun. Menurutnya, nilai tersebut merupakan total kontrak sewa selama 10 tahun yang telah dijalankan secara legal dan memberikan manfaat operasional bagi negara.
"Bagaimana bisa saya didakwa merugikan negara senilai kontrak sewa, sedangkan tangki BBM saya dipakai maksimal oleh Pertamina dan bukan kontrak fiktif?" urainya.
Ia menambahkan, berdasarkan dokumen resmi, tidak ditemukan pelanggaran hukum oleh BPKP maupun KPK terkait kerja sama tersebut.
Kerry juga menyinggung kesaksian mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan, yang disebut tidak mengetahui pemilik PT OTM. Selain itu, mantan Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina, Hanung Budya Huktyanta, membantah adanya intervensi dari ayah Kerry, Riza Chalid.
"Terminal Merak terbukti meningkatkan kapasitas stok BBM nasional, menekan biaya impor, dan menambah efisiensi distribusi. Ini manfaat nyata, bukan korupsi,” tambahnya.
Anak dari Riza Chalid itu pun menegaskan terminal BBM yang dimilikinya bukan warisan dari sang ayah. Ia menyebut fasilitas tersebut dibeli melalui pinjaman bank dalam negeri yang hingga kini belum lunas.
Ia juga membantah tudingan terkait aktivitas bermain golf di Thailand dengan uang korupsi Rp 176 miliar.
"Saya tidak pernah bermain golf. Ini adalah pembunuhan karakter," tuturnya.

11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
Marak Link Live Streaming Gratis Persija Jakarta vs Persib Bandung, Jakmania dan Bobotoh Pilih yang Mana?
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
9 Rekomendasi Mall Terbaik di Sidoarjo untuk Belanja, Kuliner, dan Tempat Nongkrong Bersama Keluarga
15 Kuliner Seafood Ternikmat di Surabaya, Hidangan Laut Segar dengan Cita Rasa Khas yang Sulit Dilupakan
Jadwal Moto3 Prancis 2026! Start Posisi 6, Veda Ega Pratama Buka Peluang Podium di Moto3 Prancis 2026
17 Tempat Makan Hidden Gem di Surabaya yang Tidak Pernah Sepi, Rasanya Selalu Konsisten Enak
16 Kuliner Bakso di Yogyakarta yang Rasanya Dinilai Selalu Konsisten Enak, Bikin Para Pengunjung Ketagihan Datang Lagi
