
Dirjen Komunikasi Publik dan Media (KPM) Kemkomdigi Fifi Aleyda Yahya. (Istimewa)
JawaPos.com-Pemerintah mulai mengimplementasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, atau yang dikenal sebagai PP Tunas. Regulasi baru ini digadang menjadi tameng utama untuk melindungi anak-anak dari paparan konten digital berbahaya yang belakangan kian masif.
Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media (KPM) Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Fifi Aleyda Yahya, menegaskan bahwa aturan tersebut lahir karena risiko di ruang digital berkembang jauh lebih cepat dari kemampuan anak-anak untuk memilah informasi. Ia mengibaratkan internet sebagai “perpustakaan raksasa” yang berisi pengetahuan bermanfaat sekaligus konten yang tidak layak dikonsumsi anak.
“PP Tunas menjadi penjaga perpustakaan itu. Aturan ini memastikan setiap konten yang diakses sesuai usia dan aman bagi adik-adik kita,” ujar Fifi, Sabtu (22/11).
PP Tunas menempatkan Indonesia sebagai negara kedua setelah Australia yang memiliki regulasi khusus perlindungan anak di ruang digital. Di dalamnya, platform digital diwajibkan menyediakan fitur keamanan, melakukan verifikasi usia, hingga memblokir akses anak terhadap risiko konten berbahaya, seperti kekerasan ekstrem, pornografi, perjudian, hingga eksploitasi data anak. Regulasi ini juga melarang profiling data anak untuk kepentingan komersial tanpa persetujuan orang tua.
Salah satu dukungan juga datang dari Pemerintah Kota Malang. Asisten Administrasi Umum Sekda Kota Malang, M Sailendra, menyebut PP Tunas sebagai payung hukum yang sudah lama dinantikan daerah. “Ini tonggak penting dalam upaya melindungi generasi penerus dari paparan konten negatif yang setiap hari mengintai,” tegasnya.
Implementasi PP Tunas diperkuat melalui kegiatan literasi digital, salah satunya Forum Sahabat Tunas Malang. Program ini menjadi ruang bagi anak-anak untuk memahami cara berinteraksi secara aman di internet sekaligus memperluas sosialisasi regulasi digital Kemkomdigi ke level akar rumput, termasuk pesantren dan lembaga pendidikan.
Pemerintah berharap kolaborasi pusat, daerah, dan masyarakat mampu membuat PP Tunas tidak berhenti sebagai regulasi, tetapi benar-benar menjadi sistem perlindungan nyata bagi masa depan anak Indonesia yang tumbuh di era digital. (*)

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
11 Kuliner Malam Surabaya Paling Enak dan Legendaris untuk Kamu yang Sering Lapar Tengah Malam
