
Ketua KPK Setyo Budiyanto, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto dan Johanis Tanak saat mengikuti rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/8/2025). (Dery Ridwan
JawaPos.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menegaskan pengaturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru disahkan tidak akan memberikan dampak signifikan terhadap upaya pemberantasan korupsi.
Hal ini setelah DPR RI mengesahkan RUU KUHAP menjadi Undang-Undang, dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11).
"Ya, menurut saya sih nggak terlalu banyak pengaruhnya," kata Setyo Budiyanto di Bogor, Jawa Barat, Selasa (18/11).
Setyo mencontohkan soal aturan pendampingan pengacara untuk saksi dalam perkara pidana, termasuk kasus korupsi. Menurutnya, pengaturan itu tidak menjadi hambatan bagi kerja KPK, karena berkaitan dengan pemenuhan hak asasi manusia bagi saksi.
"Karena kan itu ya memedomani bahwa itu asasi daripada para pihak yang diperiksa gitu dan itu menyangkut masalah teknik dan praktik ajalah, gitu, nggak akan banyak berpengaruh," jelasnya.
Hal serupa juga disampaikan terkait pengaturan penyadapan dalam KUHAP yang baru. Setyo menegaskan, KPK telah memiliki aturan internal terkait penyadapan yang wajib dipertanggungjawabkan kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
"Ya, pastinya kan kami ini pelaksana gitu ya, pelaksana daripada undang-undang tersebut, gitu. Tentu nanti menjadi sebuah kajian, ditelaah oleh biro hukum, mana-mana yang harus kami laksanakan. Ya mudah-mudahan apa yang menjadi kewenangan KPK, tidak berubah dengan adanya undang-undang hukum acara pidana yang pertama," imbuhnya.
KUHAP yang baru disahkan itu akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan, urgensi pembaharuan KUHAP memang dibutuhkan. Mengingat, UU KUHAP yang lama sudah berusia 44 tahun, sehingga dibutuhkan penyesuaian dengan kebutuhan zaman.
"Dalam pembaharuannya, itu berpihak kepada hukum yang mengikuti zaman atau hukum-hukum atau undang-undang yang berlaku sekarang," ucap Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11).

Puluhan Orang Terjebak di AEON Mall Kumamoto Usai Gempa Dahsyat M7,1 Diikuti Ledakan
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Malik Bawazier Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Suami Cut Keke Diduga Tersangkut Kasus Perzinaan
Profil Mitchell Baker: Striker Naturalisasi Timnas Indonesia Berdarah Yogyakarta, Debut Gemilang di Piala AFF 2026
Prediksi Skor hingga Rekor Pertemuan Persebaya vs PSMS: Ayam Kinantan Lebih Unggul Atas Green Force
Sempat ‘Hilang’ dari Bangku Cadangan saat Timnas Indonesia Gulung Kamboja, John Herdman Ungkap Alasannya
Profil Aripat, Suami Nathalie Holscher: Dari Sales hingga Menjadi Pengusaha
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs PSMS Medan di Piala Presiden 2026: Misi Green Force Raih 3 Poin Lagi!
Prediksi Skor Port FC vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Pembuktian Magis Shin Tae-yong!
