Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 19 November 2025 | 04.21 WIB

Pekerja Migran Asal Sumbar Dianiaya Majikan di Malaysia, Berhasil Selamat Berkat Aksi Dramatis dari Lantai 29 Kondominium

Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia (RI) untuk Malaysia, Dato - Image

Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia (RI) untuk Malaysia, Dato

JawaPos.com - Seorang pekerja migran Indonesia (PMI) asal Sumatera Barat dikabarkan mengalami penganiayaan oleh majikan di Malaysia, dan berhasil menyelamatkan diri setelah melakukan aksi dramatis dengan kabur dari jendela lantai 29 kondominium tempatnya bekerja.

Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia (RI) untuk Malaysia, Dato' Indera Hermono menyampaikan bahwa PMI yang baru bekerja sejak Februari 2025 itu diduga mengalami pemukulan hingga disiram air panas oleh majikannya. "Kasusnya baru saja terjadi pada Jumat (14/11) lalu. Ini kekejaman yang saya kira di luar batas kemanusiaan," kata Dubes Hermono.

Berdasarkan informasi kronologi yang disampaikan KBRI Kuala Lumpur, PMI asal Sumatera Barat ini masuk ke Malaysia secara nonprosedural pada Februari 2025 lalu melalui jalur ferry Dumai–Port Dickson.

Korban bekerja sebagai asisten rumah tangga untuk menjaga anak kembar dari majikan yang merupakan pasangan suami dan istri asal Malaysia. Selain itu, korban juga mulai kerja 24 Februari 2025, dijanjikan gaji RM1.500 per bulan (sekitar Rp6.033.501/kurs RM1 = Rp4.022) dan tambahan RM100 per bulan apabila tidak ambil cuti mingguan.

Hubungan antara korban dengan majikannya mulai renggang pada awal Mei 2025, manakala salah satu bayi kembar tersebut tersedak saat minum susu hingga harus dirawat di ICU selama 2 bulan. Sejak peristiwa itu, majikan mulai sering menyindir korban ketika sedang makan.

Mulai bulan September 2025, majikan mulai melakukan kekerasan dengan memukul korban menggunakan tangan maupun alat berupa hanger plastik dan gagang sapu, dengan alasan korban bekerja lambat, tidak rapi, dan rumah berantakan.

Sementara korban menyatakan dia tidak sempat merapikan rumah karena harus menjaga dua anak kembar sekaligus.

Memasuki bulan November 2025, korban semakin sering menerima omelan dari majikan, dan majikannya melakukan penganiayaan secara fisik seperti mencekik, menghentakkan kepala korban ke dinding ataupun memukul kepala korban dengan telepon selular.

Korban juga pernah didorong lalu diinjak-injak bagian punggungnya. Puncaknya terjadi pada Kamis, 13 November 2025 malam, di mana sang majikan marah karena rumah berantakan, dan pekerjaan rumah tidak beres.

Majikan lalu memanaskan air dalam panci dan setelah mendidih air disiramkan ke tubuh korban. Korban mengalami luka di bagian punggung dan lengan sebelah kanan, serta tidak diberikan kesempatan istirahat ataupun mengobati luka.

Dalam kondisi terluka fisik dan mental, korban dipaksa menyelesaikan pekerjaan rumah seperti menyeterika baju dan bersih-bersih hingga Jumat 14 November 2025, jam 4.30 pagi. Majikan hanya memberi waktu 30 menit bagi korban untuk istirahat atau tidur, dan mengancam akan menyiram air panas lagi apabila korban tidak bangun pada jam 5.00 pagi (Jumat, 14 November 2025).

Kemudian pada Jumat, 14 November 2025 sore hari, saat korban menggendong bayi, korban mendengar percakapan majikan wanita kepada majikan pria yang saat itu berada di rumah, untuk memanaskan air, untuk disiramkan kepada korban, karena majikan mengaku melihat melalui CCTV bahwa korban sempat tertidur sejenak di dapur.

Mendengar hal tersebut, korban menjadi ketakutan lalu diam-diam keluar melalui jendela rumah dan bersembunyi di selasar luar kondominium lantai 29. Melihat korban duduk di tepi bangunan kondominium, majikan kemudian membujuk korban agar masuk ke rumah dan berbincang baik-baik, dan majikan berjanji tidak akan memukul.

Terbujuk rayuan majikan, korban masuk kembali ke dalam rumah melalui jendela. Namun belum sempat kedua kakinya menginjak lantai, suami majikan mendorong badan korban masuk rumah dan bersama istrinya memukuli korban.

Korban lalu ditarik ke dalam kamar mandi dan disiram dengan air panas yang sebelumnya sudah dimasak tadi. Majikan kemudian menyuruh korban mengganti baju dalam tiga detik dan menyuruhnya membersihkan botol susu bayi.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore