Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim mengenakan pakaian tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook oleh Kejaksaan Agung, Kamis (4/9). (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah melimpahkan pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud era mantam Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Pelimpahan itu dilakukan karena perkara tersebut dinilai beririsan kuat dengan kasus pengadaan laptop Chromebook yang saat ini sedang ditangani Kejagung.
“Kemudian dari hasil koordinasi untuk Google Cloud itu, nanti penanganannya akan diserahkan kepada Kejaksaan Agung. Karena irisannya sangat besar dengan proses Google Cloud yang sudah ditangani oleh Kejaksaan Agung,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Bogor, Jawa Barat, Selasa (18/11).
Setyo menjelaskan, KPK telah meningkatkan status perkara Google Cloud ke tahap penyidikan setelah memeriksa sejumlah pihak, termasuk Nadiem Makarim.
Namun, ia menegaskan penyidikan yang dilakukan masih bersifat umum sehingga belum ada penetapan tersangka. Pelimpahan kasus dilakukan dalam bentuk pelimpahan penyidikan dari KPK ke Kejagung.
“Ada sprindik, nanti saya pastikan lagi, saya agak lupa. Seingat saya, proses pelimpahannya dalam bentuk pelimpahan penyidikan yang sudah dilakukan oleh KPK. Tetapi apakah penyidikan dalam bentuk penyidikan terbuka atau umum atau sudah menetapkan tersangka, seingat saya masih penyidikan umum,” ujar Setyo.
Dalam pengusutan kasus dugaan korupsi Google Cloud, KPK telah memeriksa sejumlah pihak seperti eks stafsus Mendikbudristek Fiona Handayani, pemegang saham GoTo Melissa Siska Juminto, dan mantan CEO GoTo Andre Soelistyo. Mereka dimintai keterangan soal mekanisme pengadaan Google Cloud di masa kepemimpinan Nadiem.
Selain itu, KPK juga telah memeriksa Nadiem Makarim, pada 7 Agustus 2025. Pemeriksan itu dilakukan sebelum Nadiem menyandang status tersangka dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kejagung.
Nadiem saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan tengah menjalani penahanan di Rutan Salemba. Sebelum menetapkan Nadiem sebagai tersangka, Kejagung telah memeriksa 120 saksi dan empat ahli, kemudian melakukan gelar perkara yang memperkuat bukti permulaan.
Kasus Chromebook ini berawal dari program pengadaan perangkat TIK untuk PAUD hingga SMA pada 2020–2022 dengan anggaran Rp 9,3 triliun guna menyediakan 1,2 juta Chromebook bagi sekolah di wilayah 3T.
Namun, Kejagung menilai program tersebut tidak tepat sasaran karena perangkat berbasis Chrome OS membutuhkan koneksi internet yang stabil, sementara banyak wilayah 3T masih minim akses internet sehingga diduga menimbulkan kerugian keuangan negara.

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
