Logo JawaPos
Author avatar - Image
23 Mei 2023, 19.23 WIB

KPK Minta Keterangan Bos Kopi Kapal Api Terkait Aliran Uang Korupsi ke Eks Bupati Sidoarjo

Ilustrasi KPK. Dok JawaPos - Image

Ilustrasi KPK. Dok JawaPos

 
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Direktur Utama (Dirut) PT Santos Jaya Abadi Kopi Kapal Api, Seodomo Margoonoto pada Senin (22/5). Dia diminta memberikan informasi soal aliran uang panas dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah.
 
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran uang yang diterima tersangka SI (Saiful Ilah) dari beberapa pihak," kata juru bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (23/5). 
 
Namun, juru bicara KPK bidang penindakan itu menjelaskan secara rinci pihak-pihak yang memberikan uang haram ke Saiful. Uang yang diterima itu, diduga dalam bentuk mata uang asing. bukan lagi rupiah.
 
 
"Dalam bentuk mata uang asing," ucap Ali.
 
KPK juga seharusnya memeriksa saksi Alim Markus selaku Dirut PT Indal Alumunium Industry serta bos Maspion Group, Senin (22/5) kemarin. Alim hendak diperiksa terkait kasus penerimaan graritifikasi yang menjerat mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah. 
 
Namun, Alim tidak memenuhi panggilan pemeriksaan saksi tersebut. Meski begitu, Alim telah menyampaikan konfirmasi untuk memenuhi panggilan KPK di lain hari.
 
"Saksi (Alim) tidak hadir dan konfirmasi untuk hadir pada Rabu (24/5) di Gedung Merah Putih KPK," tegas Ali.
 
Sebelumnya, KPK kembali menjebloskan mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah ke rumah tahanan negara (rutan). Dia kini ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi.
 
Saiful diduga menerima gratifikasi dengan nilai fantastis mencapai Rp 15 miliar. Gratifikasi tersebut bersumber dari swasta, ASN di lingkup Pemkab Sidoarjo, hingga direksi BUMD.
 
Kasus dugaan penerimaan gratifikasi ini pengembangan dari perkara korupsi yang melibatkan mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah. KPK sebelumnya menetapkan Saiful Ilah dan lima orang lainnya sebagai tersangka kasus suap sejumlah proyek infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Sidoarjo.
 
Dalam perkara tersebut, Saiful dinyatakan bersalah dan divonis tiga tahun penjara, serta denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.
Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore