mario dandy
Tersangka Mario Dandy Satriyo memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penganiayaan Cristalino David Ozora di Perumahan Green Permata Residance, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat (10/3/2023). Rekonstruksi tersebut memperagakan 40B adegan kasus penganiayaan
JawaPos.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan kepada beberapa saksi dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Rafael Alun Trisambodo. Salah satu saksi yang akan diperiksa yakni anak dari eks pegawai Ditjen Pajak tersebut, Mario Dandy Satriyo.
"Bertempat di Polda Metro Jaya, Tim Penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi Mario Dandy Satriyo," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (22/5).
Pemeriksaan kepada Dandy dilaksanakan di Polda Metro Jaya, mengingat dia tengah menjalani penahanan akibat kasus penganiayaan Cristalino David Ozora.
Selain Dandy, hari ini KPK juga memanggil 4 saksi lainnya dari pihak swasta. Mereka yakni Oki Hendarsanti, Ujeng Arsatoko, Fransiskus Xaverius Wijayanto Nugroho, Jeffry Amsar. Lokasi pemeriksaan keempat saksi ini dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, KPK kembali menetapkan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka. Setelah sebelumnya terjerat dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi, Rafael Alun kini menyandang status tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Sebagaimana bukti permulaan awal yang ditemukan tim penyidik dari penerimaan berbagai gratifikasi dalam proses pengurusan perpajakan yang dilakukan RAT," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (10/5).
KPK menduga, Rafael Alun melakukan pencucian uang, dengan melakukan pembelian sejumlah aset yang sumber uangnya dari hasil gratifikasi. Karena itu, KPK menduga Rafael Alun mengalihkan aset itu yang diduga bersumber dari hasil korupsi.
KPK sebelumnya telah menjerat Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi. KPK menduga ayah pelaku penganiayaan Mario Dandy Satrio itu menerima gratifikasi senilai USD 90.000 atau sekitar Rp 1,35 miliar.
Penerimaan itu melalui salah satu perusahaan milik Rafael, PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan. Disinyalir, penerimaan gratifikasi ini merupakan pintu masuk agar KPK bisa menjerat Rafael Alun.
Rafael Alun disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
Jadwal PSS vs Garudayaksa FC Final Liga 2, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Siapa Raih Trofi Kasta Kedua?
Hasil Play-off Liga 2: Adhyaksa FC Bungkam Persipura Jayapura 0-1 di Babak Pertama!
Jadwal Veda Ega Pratama di Sesi Q2 Moto3 Le Mans 2026! Rider Indonesia Bidik Start Terdepan
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
