
Terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (7/9/2023). (Salman Toyibi)
JawaPos.com – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun terdakwa Mario Dandy Satriyo dalam perkara pencabulan terhadap mantan pacarnya berinisial AG. Dengan putusan itu, Mario Dandy tetap dijatuhi hukuman 2 tahun penjara.
“JPU tolak, terdakwa tolak,” demikian bunyi amar putusan kasasi, Senin (24/11).
Majelis hakim kasasi dipimpin oleh Ketua Majelis Dwiarso Budi Santiarto, dengan dua anggota, Yanto dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Putusan itu dibacakan pada 13 November 2025.
Putusan tersebut menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang sebelumnya menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada Mario Dandy. Dengan ditolaknya kasasi kedua pihak, vonis tersebut kini berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Sebelumnya, Mario Dandy lebih dulu dihukum 12 tahun penjara atas kasus penganiayaan terhadap seorang anak laki-laki, David Ozora. Kasus itu mendapat sorotan luas setelah video penganiayaan viral di media sosial. Orang tua korban kemudian melaporkan tindakan tersebut hingga berujung pada proses hukum.
Dalam persidangan kasus penganiayaan itu, terungkap pula informasi bahwa Mario Dandy pernah melakukan pencabulan terhadap seorang perempuan yang masih berstatus anak. Temuan itu menyeret Mario ke proses hukum baru dan ditangani dalam perkara terpisah.
Pada 12 Juni 2025, PN Jaksel menyatakan Mario Dandy terbukti membujuk anak untuk melakukan persetubuhan berulang kali. Ia dijatuhi pidana 2 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar, dengan ketentuan subsidair 2 bulan kurungan.
Baik JPU maupun Mario Dandy sempat mengajukan kasasi. Namun, MA akhirnya menolak kedua permohonan tersebut, sehingga hukuman pidana tetap berlaku sesuai putusan PN Jaksel.

Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Hasil Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Bikin Kejutan! Tembus 13 Besar di FP2
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
12 Hotel Terbaik di Semarang dengan Fasilitas Lengkap, Nuansa Cozy dan Menenangkan untuk Quality Time Bersama Orang Tercinta
13 Buah Tangan Khas Malang Paling Populer dengan Cita Rasa Lezat dan Harga Ramah di Kantong
