Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 31 Oktober 2025 | 04.51 WIB

Wakil Wali Kota Bandung Erwin Masih Berstatus Saksi Usai Diperiksa 7 Jam oleh Kejaksaan Terkait Dugaan Korupsi

 Ilustrasi pemeriksaan. Antara - Image

 Ilustrasi pemeriksaan. Antara

JawaPos.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung memastikan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, masih berstatus sebagai saksi. Hal ini setelah penyidik pada Kejari Kota Bandung, melakukan proses pemeriksaan terhadap Erwin yang berlangsung kurang lebih selama tujuh jam.

Proses pemeriksaan itu dilakukan setelah penyidik pada Kejari Kota Bandung melakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan pada pemerintahan daerah Kota Bandung tahun 2025.

"Sampai dengan saat ini, yang bersangkutan masih berstatus sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan kewenangan pada pemerintahan daerah Kota Bandung tahun 2025," kata Kepala Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo, dalam konferensi pers di Bandung, Jawa Barat, Kamis (30/10).

Irfan menjelaskan, proses penyidikan itu didasari atas Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor 4215/M.2.10/FB.2/10/2025 tertanggal 27 Oktober tahun 2025. Menurutnya, Sprindik itu masih bersifat umum, sehingga masih dalam proses pengumpulan alat bukti.

"Kami masih dalam status penyidikan umum, jadi kami masih dalam proses pemeriksaan para saksi dan juga penyertaan barang bukti yang terkait untuk mengoptimalkan penyidikan yang ada," ujarnya.

Selain melakukan pemeriksaan terhadap Erwin, lanjut Irfan, penyidik Kejari Bandung turut melakukan proses penggeledahan. Hal itu bersamaan dengan pemeriksaan terhadap Erwin yang berlangsung pada hari ini.

"Tim penyidik juga melakukan upaya penggeladahan di beberapa lokasi organisasi perangkat daerah Kota Bandung," tegasnya.

Dari hasil proses penggeledahan, penyidik berhasil mengamankan alat bukti berupa dokumen dan alat elektronik berupa handphone dan laptop. Ia menegaskan, penyidik akan melakukan penyitaan untuk selanjutnya didalami melalui proses pemeriksaan saksi-saksi.

"Selanjutnya akan dilakukan pendalaman dan dipergunakan untuk kepentingan penyidikan guna membuat terang terhadap dugaan tindak pidana dimaksud," pungkasnya.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore