
Beri keterangan: Menteri HAM Natalius Pigai memberikan keterangan usai menggelar hari jadi kementeriannya. (Febry Ferdian / Jawa Pos)
Jakarta – Langkah tegas diambil Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai. Dia mengusulkan agar tindak pidana korupsi dimasukkan dalam kategori pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Usulan tersebut, kata Pigai, sudah rampung dan segera diserahkan ke DPR untuk dibahas.
“Pasalnya sudah ada, tinggal kami serahkan ke DPR. Mudah-mudahan ada doa supaya DPR mengesahkan,” ujarnya di kantor Kementerian HAM, Jakarta.
Pigai menyebut gagasan ini bakal menjadi terobosan hukum pertama di dunia. Indonesia, jika berhasil, akan menjadi negara yang secara tegas mengaitkan korupsi dengan pelanggaran HAM.
“Kami kan di seluruh dunia tidak ada loh, dalam induk undang-undang hak asasi manusia itu ada korupsi dan HAM. Induk undang-undangnya ya, instrumen undang-undang sebuah negara itu belum ada. Kami baru pertama yang mengkaitkan antara korupsi dan HAM,” tuturnya.
Menurut Pigai, korupsi bisa dikategorikan sebagai pelanggaran HAM jika dilakukan dalam situasi darurat yang berdampak langsung pada keselamatan warga.
“Misalnya dalam suasana COVID atau satu pulau kena dan dia dinyatakan oleh para ahli bahwa kalau dalam satu minggu tidak ditangani pemerintah, tidak dikasih makan, maka orang mati semua. Ini contoh ya, orang mati semua. Lalu ada pemerintah punya anggaran besar, wajib ngasih, kan gitu," ucapnya.
"Begini, tiba-tiba anggarannya dia makan. Akhirnya apa, supply makanannya terhenti. Tidak bisa dilakukan dan orangnya mati. Nah itu masuk pelanggaran. Itu pelanggaran. Karena Anda korupsi uang yang sedang dalam ancaman. Menyebabkan orang mati. Berarti Anda melanggar HAM,” jelasnya.
Namun, Pigai menegaskan tidak semua jenis korupsi otomatis masuk kategori pelanggaran HAM. Hanya korupsi yang menimbulkan penderitaan langsung bagi masyarakat, terutama dalam kondisi darurat, yang bisa dimasukkan dalam kategori itu.
“Tapi kalau misalnya korupsi karena kebijakan, korupsi karena mungkin di bisnis dan lain-lain, tidak. Tapi yang tadi itu yang emergensi yang kalau saya korupsi, menyebabkan orang lain menderita,” kata Pigai.
Untuk memperkuat usulan tersebut, Kementerian HAM menggandeng sejumlah pakar hukum dan tokoh antikorupsi, termasuk Bambang Wijayanto dan Prof Rumli Asmah Sasmita.
“Karena itulah kami panggil pendapat dari Bambang Wijayanto, orang-orang yang mengerti tentang korupsi dan ilmu korupsi termasuk Profesor Romli Asmah Sasmita di Jawa Barat. Kami minta pandangan dari mereka untuk memperkuat kami punya. Kalau dari HAM, kami sudah lebih dari cukup. Sudah banyak ahli HAM di sini. Tapi ahli korupsi kan kita juga ambil pendapat dari mereka. Jadi kita kombinasikan,” pungkas Pigai.

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
Jadwal PSS vs Garudayaksa FC Final Liga 2, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Siapa Raih Trofi Kasta Kedua?
Hasil Play-off Liga 2: Adhyaksa FC Bungkam Persipura Jayapura 0-1 di Babak Pertama!
Jadwal Veda Ega Pratama di Sesi Q2 Moto3 Le Mans 2026! Rider Indonesia Bidik Start Terdepan
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
