
Delegasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) saat menandatangani Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW) di Markas Besar PBB, New York, tahun 1979. (UN AVL)
JawaPos.com - Lebih dari empat dekade sejak diadopsi oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW) atau Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan, tetap menjadi acuan utama perjuangan kesetaraan gender di dunia. Namun, di Indonesia, semangat konvensi tersebut masih menghadapi berbagai tantangan dalam penerapannya.
Dilansir dari laman UN Women, upaya mewujudkan perlindungan terhadap perempuan dimulai sejak pembentukan Commission on the Status of Women (CSW) pada tahun 1946, yang menjadi badan khusus PBB untuk memperjuangkan kemajuan perempuan. Lembaga ini kemudian mendorong lahirnya instrumen hukum internasional yang secara khusus melindungi hak perempuan melalui CEDAW.
Konvensi tersebut resmi diadopsi oleh Majelis Umum PBB pada 18 Desember 1979 dan mulai berlaku pada 3 September 1981 setelah diratifikasi oleh 20 negara. Seperti dijelaskan dalam laporan United Nations Division for the Advancement of Women, CEDAW memberikan kerangka hukum yang mengikat bagi negara-negara pihak untuk menghapus segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan di bidang politik, ekonomi, sosial, dan budaya.
Menurut dokumen “CEDAW at a Glance” yang diterbitkan oleh International Women’s Development Agency (IWDA), konvensi ini mendefinisikan diskriminasi terhadap perempuan sebagai segala bentuk pembedaan atau pembatasan berdasarkan jenis kelamin yang mengakibatkan berkurangnya pengakuan dan pelaksanaan hak asasi perempuan. CEDAW juga menuntut negara-negara pihak untuk mengambil tindakan khusus sementara atau affirmative action demi mempercepat terwujudnya kesetaraan nyata.
Indonesia menjadi salah satu negara yang lebih awal mengadopsi CEDAW. Seperti dikutip dari laporan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), pemerintah Indonesia meratifikasi konvensi ini melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984. Langkah tersebut menjadi bukti komitmen nasional dalam menegakkan kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan. Namun, laporan BPHN juga menyoroti bahwa implementasi di tingkat hukum dan sosial masih menghadapi banyak kendala.
Dalam analisisnya, BPHN menyebutkan masih terdapat berbagai peraturan nasional yang belum sepenuhnya selaras dengan prinsip CEDAW. Misalnya, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dinilai masih mengandung unsur diskriminatif karena mempertahankan peran gender tradisional yang menempatkan laki-laki sebagai kepala keluarga dan perempuan sebagai ibu rumah tangga.
Lebih jauh, BPHN juga mengutip data peningkatan kasus kekerasan terhadap perempuan dari 90 kasus pada tahun 1996 menjadi lebih dari 1.000 kasus pada tahun 2005 hanya di wilayah Jakarta. Fakta ini menunjukkan masih kuatnya akar kekerasan dan ketimpangan gender dalam struktur sosial Indonesia.
Sementara itu, dilansir dari UN Women, salah satu instrumen penting yang menyertai CEDAW adalah Optional Protocol to the Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (OP-CEDAW), yang membuka peluang bagi individu untuk mengajukan pengaduan langsung ke Komite CEDAW. Namun, hingga kini Indonesia belum sepenuhnya mengoptimalkan mekanisme ini sebagai alat advokasi hukum bagi korban diskriminasi.
Di tingkat internasional, CEDAW telah dianggap sebagai “International Bill of Rights for Women” karena cakupan perlindungannya yang luas. Namun, di Indonesia, pelaksanaannya masih terhambat oleh budaya patriarki dan kebijakan yang belum sepenuhnya responsif gender. “Perubahan hukum tidak akan cukup tanpa perubahan nilai sosial dan budaya,” demikian penekanan dalam laporan IWDA yang dikutip Senin (20/10).
Kendati demikian, keberadaan CEDAW tetap menjadi tonggak penting dalam memperjuangkan kesetaraan substantif bagi perempuan Indonesia. BPHN merekomendasikan agar prinsip-prinsip CEDAW semakin diintegrasikan dalam kebijakan nasional dan daerah, serta diperkuat dengan pendidikan kesetaraan gender di semua level masyarakat.
Sebagaimana disimpulkan dalam laporan BPHN, implementasi penuh CEDAW di Indonesia akan sangat bergantung pada kemauan politik, keberanian reformasi hukum, dan kesadaran masyarakat untuk menegakkan hak perempuan sebagai bagian tak terpisahkan dari hak asasi manusia. (*)

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
Jadwal PSS vs Garudayaksa FC Final Liga 2, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Siapa Raih Trofi Kasta Kedua?
Hasil Play-off Liga 2: Adhyaksa FC Bungkam Persipura Jayapura 0-1 di Babak Pertama!
Jadwal Veda Ega Pratama di Sesi Q2 Moto3 Le Mans 2026! Rider Indonesia Bidik Start Terdepan
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
