
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi. (Jawa Pos/ Istimewa)
JawaPos.com - Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan membacakan putusan 3 perkara uji materiil Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan pada Kamis (16/10). Persisnya Pasal 8 Ayat (5) yang kerap disebut sebagai pasal imunitas jaksa.
Dilihat dari laman resmi MK pada Selasa (14/10), 3 perkara tersebut teregistrasi dengan nomor perkara 67/PUU-XXIII/2025, 15/PUU-XXIII/2025 dan 9/PUU-XXIII/2025. Putusan atas ketiga perkara tersebut sudah dijadwalkan untuk dibacakan di Gedung MK, Jakarta Pusat (Jakpus).
Bunyi Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan yang digugat dalam perkara itu adalah ’Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa hanya dapat dilakukan atas izin jaksa agung'.
Perkara nomor 67/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh 2 orang advokat. Yakni Harmoko dan Juanda. Lewat perbaikan gugatannya, pemohon menilai Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan tidak memberikan pengecualian dalam hal jaksa yang tertangkap tangan melakukan tindak pidana.
”Ketiadaan pengecualian tersebut berpotensi menimbulkan perlakuan diskriminatif antar profesi penegak hukum serta menciptakan kesan adanya impunitas bagi jaksa,” bunyi perbaikan pemohon.
Tidak hanya itu, pemohon juga mencontohkan bila mana seorang jaksa secara nyata tertangkap tangan melakukan tindak pidana, proses hukum terhadap jaksa tersebut tidak bisa segera dilaksanakan. Sebabnya tidak lain karena penangkapan dan penahanan jaksa tetap mensyaratkan izin dari jaksa agung.
”Ketentuan demikian pada hakikatnya memberikan hak imunitas absolut kepada jaksa, tanpa ruang pengecualian, termasuk terhadap situasi tertangkap tangan. Hal ini bertentangan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law) dan prinsip non-diskriminasi sebagaimana dijamin dalam Pasal 28I Ayat (2) UUD 1945,” tulis pemohon.
Karena itu, pemohon meminta kepada MK mengabulkan permohonan mereka. Selain itu,MK juga diminta untuk menyatakan Pasal 8 Ayat (5) UU Kejaksaan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai atas hal-hal yang dikecualikan.
Hal-hal yang dikecualikan itu seperti tertangkap tangan melakukan tindak pidana, disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau tindak pidana kejahatan terhadap kemanusiaan dan keamanan negara berdasarkan bukti permulaan yang cukup, atau disangka melakukan tindak pidana khusus.
Pemohon juga memiliki petitum alternatif. Yakni menyatakan Pasal 8 Ayat (5) UU Kejaksaan bertentang dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ’dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa hanya dapat dilakukan atas izin jaksa agung dalam waktu paling lambat 30 hari terhitung sejak permohonan izin diterima’.
Hampir sama dengan perkara nomor 67/PUU-XXIII/2025 dalam perkara nomor 15/PUU-XXIII/2025 dan perkara nomor 9/PUU-XXIII/2025, pemohon juga menguji Pasal 8 Ayat (5) UU Kejaksaan. Pemohon menilai pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Sehingga pemohon mengajukan gugatan kepada MK.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Borneo FC vs Persija Jakarta: Macan Kemayoran Menang Tipis di Samarinda
Prediksi Skor Hoffenheim vs Borussia Dortmund di Liga Jerman: Kans Die Borussen Gondol 3 Poin
Prediksi Skor Bhayangkara FC vs Persebaya Surabaya: Green Force Diprediksi Menang Tipis di Lampung
Prediksi Skor Newcastle United vs Bournemouth di Liga Inggris: The Magpies Tak Ingin Malu di Kandang
Prediksi Skor Alaves vs Osasuna di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang di Mendizorrotza
Prediksi Skor Villarreal vs Deportivo La Coruna di Liga Spanyol: Kapal Selam Kuning Amankan 3 Poin!
Prediksi Skor Marseille vs Paris FC di Liga Prancis: Kans Les Phocéens Pesta Gol di Stade Velodrome
Prediksi Skor Werder Bremen vs RB Leipzig di Liga Jerman: Die Bullen Bisa Gondol 3 Poin
Prediksi Skor Parma vs Monza di Liga Italia: Duel Sengit Rawan Berakhir Imbang!
Prediksi Skor Java United FC vs Garudayaksa: Laskar Kepodang Emas Bisa Menang Tipis
