Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 3 Oktober 2025 | 06.25 WIB

Kementerian BUMN Resmi Berubah Jadi BP BUMN, Ini 4 Urgensi Perubahannya Versi Pemerintah

Rapat Paripurna DPR RI yang mengesahkan perubahan Kementerian BUMN menjadi BP BUMN, Kamis (2/10/2025). (Humas Kementerian PANRB) - Image

Rapat Paripurna DPR RI yang mengesahkan perubahan Kementerian BUMN menjadi BP BUMN, Kamis (2/10/2025). (Humas Kementerian PANRB)

JawaPos.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi telah mengesahkan perubahan atau transformasi kelembagaan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN).

Pengesahan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/10). 

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widyantini mewakili Presiden menyampaikan bahwa perubahan ini dilakukan untuk memperkuat peran BUMN dalam pembangunan dan ekonomi nasional. 

“Terdapat urgensi teknokratis untuk melakukan transformasi kelembagaan dan kerangka hukum, agar pengelolaan BUMN menjadi lebih efektif dan efisien, sehingga mampu memberikan kontribusi yang lebih optimal bagi perkembangan perekonomian nasional,” kata Rini. 

Rini membeberkan bahwa ada empat urgensi perubahan keempat UU BUMN. Pertama, perlunya penataan kelembagaan untuk memosisikan fungsi regulator dan operator secara lebih tegas agar tercipta sinergitas fungsi pengelolaan BUMN. 

Kedua, kebutuhan memperkuat tata kelola yang akuntabel, transparan, dan sesuai prinsip good corporate governance, sehingga BUMN dapat bersaing di tingkat regional maupun global. 

Ketiga, pentingnya memberikan kepastian hukum terkait kedudukan BUMN dalam penyelenggaraan negara, termasuk hubungannya dengan Presiden, lembaga pemeriksa, maupun masyarakat. 

“Sementara itu keempat yaitu dorongan untuk menjadikan BUMN sebagai katalis pembangunan. Bukan hanya penyumbang dividen, tetapi juga agen transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan,” jelasnya. 

Rini menambahkan, pembahasan RUU ini melibatkan Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Hukum, dan Kementerian PANRB bersama Komisi VI DPR

Perubahan ini disusun untuk menghadirkan kebutuhan kelembagaan yang progresif, aturan main yang lebih jelas, serta kepastian hukum yang kokoh dalam pengelolaan BUMN. 

“Dengan penguatan kerangka hukum ini, BUMN diharapkan dapat berperan lebih strategis sebagai agen pembangunan sekaligus entitas bisnis yang sehat, kompetitif, dan berdaya saing global,” ujarnya. 

Ia juga berharap kerja sama pemerintah dan DPR terus berlanjut untuk memastikan BP BUMN berkontribusi positif pada pembangunan nasional serta selalu berpihak pada kepentingan rakyat dan kedaulatan ekonomi bangsa. 

“Presiden menyatakan setuju Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN untuk disahkan menjadi Undang-Undang,” pungkasnya.

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore