Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 21 September 2025 | 17.25 WIB

Komisi XIII DPR RI Tegaskan Pentingnya Perlindungan Hak Masyarakat Adat dalam PSN di Merauke

Presiden Prabowo Subianto (kanan) dan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dalam kunjungan kerja di Merauke akhir 2024 lalu. (Humas Kementan) - Image

Presiden Prabowo Subianto (kanan) dan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dalam kunjungan kerja di Merauke akhir 2024 lalu. (Humas Kementan)

JawaPos.com - Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, menegaskan proyek pembangunan nasional tidak boleh mengorbankan hak-hak masyarakat adat, termasuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) Kebun Tebu di Merauke, Papua, yang menuai penolakan. Ia menekankan, pembangunan harus dijalankan dengan tetap memerhatikan sisi kemanusiaan.

"Tanah adat bukan komoditas, tapi identitas dan sumber hidup masyarakat. Negara tidak boleh membiarkan intimidasi dan perampasan berkedok pembangunan. Pembangunan harus memanusiakan manusia, bukan menggusur mereka," kata Andreas kepada wartawan, Minggu (20/9).

Pernyataan itu merespons laporan Komnas HAM, Greenpeace, dan sejumlah lembaga masyarakat sipil terkait dugaan pelanggaran HAM, intimidasi terhadap masyarakat adat Yei, atas penggusuran paksa, serta kerusakan lingkungan yang diduga terjadi akibat proyek PSN Kebun Tebu di Merauke. 

Andreas menyampaikan keprihatinan mendalam atas situasi yang dialami warga setempat. "Fraksi PDI Perjuangan melalui Komisi XIII DPR RI mendesak Pemerintah menghentikan sementara aktivitas PSN Kebun Tebu di Merauke sampai ada kepastian perlindungan hak masyarakat adat Yei," tegasnya.

Andreas menyebut Komisi XIII DPR akan mendorong Kementerian Hukum dan HAM untuk menyusun kerangka mekanisme perlindungan hak masyarakat adat dalam setiap pelaksanaan PSN. Menurutnya, langkah ini penting agar pembangunan nasional berlangsung secara adil, transparan, dan tetap menghormati nilai-nilai lokal.

"Berdasar pada temuan dan aduan masalah Hak Asasi Manusia yang sering timbul akibat Proyek Strategis Nasional seperti yang terjadi di Merauke, Komisi XIII DPR RI akan mendesak Kementerian HAM untuk menyusun kerangka mekanisme perlindungan hak masyarakat adat dalam setiap PSN agar pembangunan berjalan berkeadilan dan berkelanjutan," papar Andreas.

Ia menambahkan, jika suatu proyek yang disebut strategis justru menimbulkan pelanggaran HAM dan konflik agraria, maka status strategis tersebut patut dipertanyakan. "Jika Proyek Strategis Nasional menimbulkan masalah Hak Asasi Manusia, maka jelas akan terlihat adanya ketidaksesuaian antara status strategisnya dan dampak nyata terhadap pelanggaran HAM pada tataran implementasi di lapangan," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, masyarakat adat Yei di Distrik Jagebob, Merauke, telah menolak pembangunan PSN tersebut di tanah ulayat mereka. Namun, perusahaan pemegang izin konsesi disebut tetap melakukan pembangunan. 

Perusahaan itu mengantongi izin konsesi seluas 52.700 hektare, hampir setara dengan luas DKI Jakarta. Berdasarkan pemantauan Greenpeace Indonesia, PSN Merauke merampas hak-hak masyarakat adat, menghilangkan hutan alami, dan mengancam keanekaragaman hayati. 

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore