Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 19 September 2025 | 15.32 WIB

KPK Ungkap Ada Sosok 'Juru Simpan Uang' Rp 1 Triliun dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Ilustrasi Haji: Sebanyak 75 CJH 2019 telah melunasi BPIH. (Kokoh Praba/JawaPos.com) - Image

Ilustrasi Haji: Sebanyak 75 CJH 2019 telah melunasi BPIH. (Kokoh Praba/JawaPos.com)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya peran seorang 'juru simpan uang' dalam kasus dugaan korupsi tambahan kuota haji 2024. KPK menduga, dugaan korupsi tambahan kuota haji yang menyeret nama mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas ditaksir mencapai Rp 1 triliun.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebutkan sosok juru simpan uang tersebut saat memaparkan perkembangan penyidikan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis malam (18/9).

“Dugaan awal terkait dengan kerugian yang sudah disampaikan, tapi nanti kalau hasil perhitungannya kan belum. Ini baru dugaan kasar saja sekitar Rp 1 triliun. Itu siapa juru simpannya dan digunakan untuk apa saja? Nah, ini juga salah satu yang sedang kita telusuri,” kata Asep saat memaparkan perkembangan penyidikan dugaan korupsi kuota haji.

Asep mengakui publik semakin mempertanyakan aliran dana sebesar itu, siapa penikmatnya, dan mengapa KPK belum juga menetapkan tersangka. Namun ia menegaskan, penyidik harus bekerja hati-hati dan cermat.

“Kami tidak ingin gegabah dalam hal ini, karena kami ingin melihat kepada siapa saja uang ini kemudian berpindah dan berhenti di siapa. Karena kami yakin bahwa benar ada juru simpannya, artinya berkumpul di sana,” ujarnya.

Terkait dugaan dana haram tersebut digunakan untuk mendanai kegiatan salah satu organisasi keagamaan, Asep menegaskan pendekatan KPK tidak menarget organisasi, melainkan menelusuri individu serta aliran uangnya.

Beberapa nama yang telah dipanggil KPK di antaranya mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief, Ketua PBNU sekaligus staf Yaqut, Ishfah Abidal Aziz, serta Wakil Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor, Syarif Hamzah Asyathry.

“Jadi kami mengikutinya pertama dari orangnya, kemudian mengikuti jalannya uang. Jadi kami tidak melakukan atau menarget organisasinya, tetapi uangnya itu lari karena itu mengikuti orangnya,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, kasus ini bermula dari pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 yang tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang. Seharusnya kuota dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen haji khusus. Namun, dari tambahan 20.000 kuota dari Pemerintah Arab Saudi, Kementerian Agama justru membagi rata 50:50 antara haji reguler dan khusus.

Porsi yang tidak sesuai aturan ini membuka ruang dugaan praktik jual-beli kuota haji khusus oleh Kementerian Agama kepada sejumlah biro travel. Jamaah yang ingin berangkat tanpa antrean diduga dipungut biaya tidak resmi atau uang pelicin agar bisa mendapatkan kuota tersebut.

KPK sendiri telah mencegah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas bersama eks staf khusus (stafsus) Menag, Ishfah Abdul Aziz (IAA) dan pihak travel Fuad Hasan Masyhur (FHM) ke luar negeri. Pencegahan dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan berjalan secara optimal.

Penyidikan itu dilakukan dengan menerbitkan sprindik umum melalui jeratan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2021 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore