Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 17 September 2025 | 15.12 WIB

KPK Duga Rudy Tanoesoedibjo Diuntungkan Rp 108 Miliar dari Korupsi Penyaluran Bansos yang Rugikan Negara Rp 221 Miliar

Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo. (ANTARA) - Image

Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo. (ANTARA)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan adanya keuntungan besar yang diterima PT Dosni Roha Logistik, milik Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, dalam kasus korupsi pengangkutan penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020. Nilai keuntungan tersebut mencapai Rp 108 miliar.

Hal itu disampaikan tim biro hukum KPK saat menanggapi gugatan praperadilan yang diajukan Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Rudy Tanoesoedibjo, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (16/9). 

KPK menduga, Rudy bersama sejumlah pihak, salah satunya mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara terlibat praktik rasuah.

“Perbuatan Pemohon bersama dengan Juliari P Batubara, Edi Suharto, K Jerry Tengker serta korporasi PT Dosni Roha dan PT Dosni Roha Logistik telah memperkaya atau memberikan keuntungan kepada PT Dosni Roha Logistik sebesar Rp 108.480.782.934,” kata tim biro hukum KPK.

KPK menjelaskan, keuntungan Rp 108 miliar tersebut tidak sepenuhnya tinggal di PT Dosni Roha Logistik. Sebagian besar, yakni sekitar Rp 101 miliar, disalurkan ke pemegang saham mayoritas sekaligus induk perusahaan, PT Dosni Roha. Sementara, sisa keuntungan sebesar Rp 7,4 miliar tetap berada di PT Dosni Roha Logistik.

Selain keuntungan bagi korporasi, KPK juga menegaskan adanya kerugian negara dalam kasus ini. Berdasarkan perhitungan, kerugian keuangan negara mencapai Rp 221 miliar.

Nilai kerugian itu dihitung dari selisih antara kontrak PT Dosni Roha Logistik dengan Kemensos senilai Rp 335 miliar dan penawaran harga dari Perum Bulog yang hanya sebesar Rp 113 miliar.

“Perbuatan melawan hukum tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 221.091.876.900,” tegas KPK.

Saat ini, KPK masih terus mendalami perkara korupsi pengangkutan bansos di Kemensos tahun 2020 tersebut. Proses hukum masih berjalan, termasuk menunggu putusan praperadilan yang diajukan Rudy Tanoesoedibjo.

Gugatan praperadilan tersebut terdaftar dengan nomor perkara: 102/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Rudy Tanoe menggugat KPK atau pimpinan KPK.

Praperadilan itu diajukan Rudy Tanoe lantaran merasa keberatan telah ditetapkan sebagai tersangka. Tim kuasa hukum Rudy, Ricky Sitohang menyebut jerata  hukum tersebut sangat menyudutkan terhadap kliennya. 

"Penetapan tersangka ini tentu mulai banyak tanggapan dari sosial media, dengan beragam pendapat dan lain sebagainya. Yang intinya sepertinya mulai menyudutkan atau mendiskreditkan keberadaan daripada klien kami, yaitu Pak Rudy Tanoesoedibjo selaku Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik," ujar Ricky saat menggelar konferensi pers di Jakarta, Selasa (16/9).

Ia menyatakan, kliennya sudah menempuh upaya hukum praperadilan untuk melawan KPK. Langkah hukum itu ditempuh, setelah kliennya menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).

"Dengan adanya penetapan tersangka tersebut dari KPK, maka kami akan mengambil langkah dan sudah dilaksanakan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang saat ini sedang bergulir, yang mana permohonan kami berkaitan dengan penetapan tersangka, yang menurut kami bahwa penetapan tersangka tidak sesuai dengan KUHAP dan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 PUU XII Tahun 2014," tegasnya.

Ia menyebut, kliennya belum pernah menjalani pemeriksaan sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Tak dipungkiri, KPK telah memanggil Bambang Rudijanto, pada Kamis (14/8), tetapi tidak hadir.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore