
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengikuti rapat kerja dan RDP dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/2/2025). (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Afifuddin membantah tudingan pihaknya merahasiakan dokumen calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) untuk melindungi Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dan Wapres Gibran Rakabuming Raka. Ia menegaskan, kebijakan KPU bersifat umum dan tidak ditujukan untuk melindungi pihak tertentu.
Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Capres dan Cawapres sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan diterbitkan berdasarkan ketentuan Pasal 17 huruf G Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Jadi pada intinya kami hanya menyesuaikan pada dokumen-dokumen tertentu yang ada aturannya untuk dijaga kerahasiaannya. Misalnya rekam medis, dokumen sekolah atau ijazah. Itu hanya bisa dibuka jika ada persetujuan yang bersangkutan atau keputusan pengadilan,” kata Afif di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/9).
Afif menegaskan, keputusan ini bukan bentuk perlindungan terhadap Jokowi maupun Gibran. Menurutnya, KPU hanya mengatur informasi yang tidak bisa sembarang diakses publik.
“Tidak ada yang dilindungi, karena ini ada uji konsekuensi yang harus kami lakukan ketika ada pihak meminta dokumen di PPID kami. Jadi, lembaga harus mengatur mana informasi yang dikecualikan dan mana yang tidak,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menekankan aturan tersebut berlaku untuk semua pasangan capres-cawapres. Hal ini mengacu pada aturan keterbukaan informasi publik.
“Ini berlaku umum, untuk siapapun. Karena nanti bisa saja ada permintaan data capres atau cawapres lainnya, dan prinsipnya sama, tetap mengikuti aturan keterbukaan informasi publik,” tegasnya.
Sebelumnya, KPU menyatakan tidak bisa membuka secara langsung ke publik dokumen-dokumen yang diserahkan pasangan capres-cawapres saat pendaftaran, termasuk ijazah. Pengecualian hanya bisa dilakukan apabila ada persetujuan pribadi dari yang bersangkutan atau berdasarkan putusan pengadilan.
Kebijakan ini ditegaskan dalam Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 21 Agustus 2025. Dalam aturan itu, terdapat 16 dokumen yang dirahasikan, di antaranya ijazah, KTP, akta kelahiran, NPWP, daftar riwayat hidup, hingga surat pengunduran diri sebagai TNI, Polri, dan PNS.

Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kalah di Pengadilan Soal Sanksi Etik Promotor Disertasi Bahlil, Guru Besar UI: Mahasiswa Ini Bukan Main-main
Prediksi Haiti vs Peru 6 Juni 2026: Momentum Positif Les Grenadiers Uji Kebangkitan La Blanquirroja
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
