
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengikuti rapat kerja dan RDP dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/2/2025). (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Afifuddin membantah tudingan pihaknya merahasiakan dokumen calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) untuk melindungi Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dan Wapres Gibran Rakabuming Raka. Ia menegaskan, kebijakan KPU bersifat umum dan tidak ditujukan untuk melindungi pihak tertentu.
Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Capres dan Cawapres sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan diterbitkan berdasarkan ketentuan Pasal 17 huruf G Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Jadi pada intinya kami hanya menyesuaikan pada dokumen-dokumen tertentu yang ada aturannya untuk dijaga kerahasiaannya. Misalnya rekam medis, dokumen sekolah atau ijazah. Itu hanya bisa dibuka jika ada persetujuan yang bersangkutan atau keputusan pengadilan,” kata Afif di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/9).
Afif menegaskan, keputusan ini bukan bentuk perlindungan terhadap Jokowi maupun Gibran. Menurutnya, KPU hanya mengatur informasi yang tidak bisa sembarang diakses publik.
“Tidak ada yang dilindungi, karena ini ada uji konsekuensi yang harus kami lakukan ketika ada pihak meminta dokumen di PPID kami. Jadi, lembaga harus mengatur mana informasi yang dikecualikan dan mana yang tidak,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menekankan aturan tersebut berlaku untuk semua pasangan capres-cawapres. Hal ini mengacu pada aturan keterbukaan informasi publik.
“Ini berlaku umum, untuk siapapun. Karena nanti bisa saja ada permintaan data capres atau cawapres lainnya, dan prinsipnya sama, tetap mengikuti aturan keterbukaan informasi publik,” tegasnya.
Sebelumnya, KPU menyatakan tidak bisa membuka secara langsung ke publik dokumen-dokumen yang diserahkan pasangan capres-cawapres saat pendaftaran, termasuk ijazah. Pengecualian hanya bisa dilakukan apabila ada persetujuan pribadi dari yang bersangkutan atau berdasarkan putusan pengadilan.
Kebijakan ini ditegaskan dalam Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 21 Agustus 2025. Dalam aturan itu, terdapat 16 dokumen yang dirahasikan, di antaranya ijazah, KTP, akta kelahiran, NPWP, daftar riwayat hidup, hingga surat pengunduran diri sebagai TNI, Polri, dan PNS.

Prediksi Skor Selandia Baru vs Mesir di Piala Dunia 2026: Mohamed Salah Jadi Tumpuan Libas All Whites
Kapolri Kenang Warisan Bung Karno, Tegaskan Semangat Pemimpin Bangsa Harus Terus Dijaga
Prediksi Skor Ekuador vs Curacao di Piala Dunia 2026: La Tri Wajib Menang demi Lolos ke Babak 32 Besar
Prediksi Skor Uruguay vs Tanjung Verde di Piala Dunia 2026: Kecerdikan Marcelo Bielsa Hadapi Blue Sharks
Prediksi Skor Jerman vs Pantai Gading di Piala Dunia 2026: Ujian Sesungguhnya Die Mannschaft di Grup E
Prediksi Skor Belgia vs Iran di Piala Dunia 2026: Kevin de Bruyne Jadi Pembeda Ladeni Perlawanan Team Melli
Gabriel Budi Blak-blakan, Agen Pemain Persebaya Surabaya Ungkap Sosok Paling Berkesan
Prediksi Skor Spanyol vs Arab Saudi di Piala Dunia 2026: La Roja Wajib Menang Demi Lolos ke 32 Besar
Prediksi Susunan Pemain Timnas Jepang vs Tunisia: Hiroki Ito Sudah Kantongi Kekuatan Lawan!
Prediksi Susunan Pemain Timnas Ekuador vs Curacao: Alan Franco Sudah Lupakan Kekalahan di Laga Perdana
