Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 10 September 2025 | 05.41 WIB

Merujuk Putusan MK, TNI Tak Bisa Adukan CEO Malaka Project Ferry Irwandi ke Polisi Terkait Pencemaran Nama Baik

Influencer sekaligus Youtuber Ferry Irwandi mengikuti aksi demonstrasi di depan gedung DPR/MPR RI, Senin (1/9). (Ryandi Zahdomo/JawaPos.com) - Image

Influencer sekaligus Youtuber Ferry Irwandi mengikuti aksi demonstrasi di depan gedung DPR/MPR RI, Senin (1/9). (Ryandi Zahdomo/JawaPos.com)

JawaPos.com-Mabes TNI berniat mengambil langkah hukum atas temuan pelanggaran aturan pidana oleh CEO Malaka Project Ferry Irwandi. Sebelum melakukan langkah lebih lanjut, 4 jenderal TNI sudah mendatangi Polda Metro Jaya pada Senin (8/9) malam untuk berkonsultasi.

Namun, berdasar putusan Mahkamah Konstitusi (MK), TNI tidak bisa melaporkan Ferry bila dugaan pelanggaran pidana terkait dengan pencemaran nama baik. Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus menyampaikan hal itu saat ditanyai awak media pada Selasa (9/9).

Dia mengakui bahwa kedatangan 4 jenderal TNI ke Polda Metro Jaya memang untuk berkonsultasi terkait dengan temuan Satuan Siber (Satsiber) TNI melalui patroli siber. Yakni temuan pelanggaran hukum yang dilakukan Ferry. Namun, belum terungkap secara jelas pelanggaran hukum yang dimaksud.

”Beliau kan mau melaporkan terkait dengan (Ferry Irwandi). Kami sampaikan, menurut putusan MK, institusi kan nggak bisa melaporkan. Harus pribadi kalau pencemaran nama baik,” ujar Fian Yunus.

Fian menyampaikan bahwa konsultasi yang disampaikan TNI kepada Polda Metro Jaya adalah pencemaran nama baik institusi. TNI berniat mengambil langkah hukum atas temuan yang ditemukan Satsiber TNI. Namun sampai saat ini langkah hukum tersebut belum diambil.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah mengungkapkan, pihaknya masih melakukan koordinasi internal. Jenderal bintang satu TNI AL berlatar belakang Korps Marinir itu memastikan, langkah yang bakal ditempuh TNI sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.

Menurut Freddy, instansinya mengedepankan langkah hukum sesuai dengan mekanisme. Karena itu, tidak menutup kemungkinan laporan resmi akan dibuat TNI. 

”TNI mengedepankan langkah hukum sesuai mekanisme yang berlaku. Apabila diperlukan, tidak menutup kemungkinan akan dilanjutkan dengan pelaporan resmi, namun tentu hal itu akan diputuskan setelah proses koordinasi internal dan hasil pembahasan bersama aparat penegak hukum,” jelas Freddy. 

Freddy menyatakan, kedatangan TNI ke Polda Metro Jaya kemarin malam dalam rangka koordinasi, komunikasi dan konsultasi awal terkait temuan hasil patroli yang dilakukan jajaran Satsiber TNI di ruang siber.

Mereka menemukan beberapa fakta-fakta dugaaan pelanggaran yang dilakukan Ferry Irwandi. Sehingga berniat mengambil langkah hukum.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore