Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 3 September 2025 | 18.09 WIB

Fitur Live di TikTok Sempat Dinonaktifkan, Apa yang Sebenarnya Terjadi pada TikTok dan Komdigi?

Ilustrasi live TikTok. (Social Pilot)

JawaPos.com - Fitur Live di TikTok sempat dinonaktifkan setelah akhirnya diaktifkan kembali. Hal ini diduga terkait dengan pembungkaman media serta pemanggilan sejumlah platform media sosial oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), sehubungan dengan pemberitaan mengenai demonstrasi. 

Situasi ini juga menunjukkan adanya ambiguitas dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 5 Tahun 2020.

​Muhammad Nidhal, Analis dan Peneliti dari Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), mengatakan, pilihan untuk menutup fitur ini tidak lepas dari ketidakpastian yang ditimbulkan oleh peraturan ini. 

“Untuk itu, Permenkominfo Nomor 5 tahun 2020 perlu direvisi karena memunculkan ketidakpastian hukum. Akibatnya, platform mengambil langkah yang ekstrim dan muncul risiko moderasi konten yang berlebihan yang mengancam kebebasan berekspresi di ruang daring,” kata Nidhal dalam keterangannya, Rabu (3/9).

​Sejak demonstrasi kritik terhadap DPR dimulai pada 25 Agustus, fitur live TikTok sempat tidak dapat digunakan. Akibatnya, para peserta aksi tidak bisa menggunakan fitur tersebut untuk menyebarkan informasi terbaru mengenai demonstrasi yang terjadi di berbagai kota di Indonesia.

​Ada dugaan bahwa pembatasan fitur live TikTok ini terkait dengan konten yang berhubungan dengan aksi unjuk rasa. Lantaran Komdigi juga telah memanggil TikTok dan Meta terkait maraknya konten DFK.

​"Dapat diperkirakan bahwa platform juga mendapatkan tekanan untuk dapat memoderasi konten yang ada di platformnya," jelas Nidhal.

Di sisi lain, penutupan fitur ini juga berdampak negatif pada sektor ekonomi. Banyak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang mengandalkan fitur ini untuk memasarkan produk mereka.

​Menurut Nidhal, definisi "konten terlarang" yang terlalu luas, proses penghapusan konten yang terpusat di tangan pemerintah, dan ketiadaan pedoman jelas untuk konten "abu-abu" seperti kritik politik atau satire, menciptakan risiko bagi individu maupun platform.

​"Ketidakjelasan ini dapat memicu keengganan bagi warganet atau pengguna platform dan juga platform untuk bermain aman dengan membatasi ruang publik secara berlebihan dan untuk menyebarkan informasi dan mengekspresikan pendapat mereka. Padahal mengekspresikan pendapat dijamin oleh Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Publik juga rawan tidak mendapatkan informasi secara komprehensif," tambah Nidhal.

Rekomendasi CIPS untuk Revisi Permenkominfo

​CIPS merekomendasikan beberapa hal untuk merevisi Permenkominfo, di antaranya:

1. ​Memperjelas definisi "konten terlarang" agar tidak terjadi misinterpretasi dan hanya menargetkan konten yang benar-benar ilegal seperti pornografi dan terorisme.

2. ​Memastikan adanya mekanisme akuntabilitas dengan menetapkan proses yang transparan, termasuk mekanisme banding bagi mereka yang kontennya dihapus.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore