JawaPos.com - Partai NasDem meminta DPR RI menghentikan sementara pemberian gaji tunjangan, dan seluruh fasilitas yang melekat kepada Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach. Langkah ini menyusul keduanya sudah dinonaktifkan partai sebagai anggota parlemen.
“Fraksi Partai NasDem DPR RI meminta penghentian sementara gaji, tunjangan, dan seluruh fasilitas bagi yang bersangkutan, yang kini berstatus nonaktif, sebagai bagian dari penegakan mekanisme dan integritas partai,” kata Ketua Fraksi Partai NasDem DPR RI, Viktor Bungtilu Laiskodat di Jakarta, Selasa (2/8).
Viktor menyampaikan, penonaktifan status keanggotaan kini ditindaklanjuti oleh Mahkamah Partai NasDem. Nantinya akan menerbitkan putusan bersifat final, mengikat, dan tidak dapat digugat.
Menurutnya, seluruh langkah yang diambil Fraksi Partai NasDem merupakan bagian dari upaya memastikan mekanisme internal partai dijalankan secara transparan dan akuntabel.
Selain itu, Fraksi NasDem juga mengajak seluruh pihak untuk tetap menjaga keutuhan dan persatuan bangsa dengan mengedepankan dialog, musyawarah, serta penyelesaian perbedaan secara konstruktif. Sehingga kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif tetap terjaga.
“Mari bersama merajut persatuan dan menguatkan spirit restorasi demi membangun masa depan Indonesia yang lebih baik,” pungkas Victor.
Sebelumnya, Partai NasDem resmi menonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari keanggotaan DPR RI Fraksi NasDem. Hal tersebut tertuang dalam siaran pers yang ditandatangani Ketua Umum DPP Partai NasDem Surya Paloh dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Hermawi F. Taslim.
Kabar itu disampaikan usai gelombang aksi massa yang berujung pada penjarahan kediaman kedua politikus Partai NasDem tersebut. Keduanya dinonaktifkan sebagai Anggota DPR, terhitung sejak Senin (1/9) besok.
"Bahwa atas pertimbangan hal-hal tersebut di atas, dengan ini DPP Partai NasDem menyatakan terhitung sejak hari Senin, 1 September 2025, menonaktifkan saudara Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach sebagai Anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem," kata Hermawi Taslim dalam siaran pers, Minggu (31/8).
Hermawi menegaskan, keputusan itu merupakan bentuk tanggung jawab Partai NasDem dalam menjaga marwah perjuangan politik yang berlandaskan aspirasi rakyat. Ia menyatakan, setiap langkah partai harus tetap berpijak pada nilai-nilai kerakyatan sebagaimana termaktub dalam pembukaan UUD 1945.