Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 2 September 2025 | 18.14 WIB

Eskalasi Demonstrasi Belum Menurun, Kementerian HAM Buka Layanan Pengaduan dan Bentuk Tim Khusus

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai di kantornya, Jakarta. (Kemenham). - Image

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai di kantornya, Jakarta. (Kemenham).

JawaPos.com - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) membuka layanan pengaduan dari seluruh masyarakat terkait perkembangan situasi dan dinamika yang ada. Terlebih saat ini eskalasi demonstrasi di Indonesia belum menurun.

Layanan tersebut bisa diakses melalui call center Kementerian HAM pada nomor 150145. Bahkan, Kementerian HAM juga membentuk tim untuk melakukan pemantauan guna memastikan perlindungan HAM. Khususnya penanganan dan pemenuhan hak-hak korban yang meninggal, luka-luka serta mereka yang saat ini ditangkap atau ditahan. 

”Khusus korban ditahan, Kemen HAM akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak kepolisian agar penanganannya sesuai prinsip dan standar Hak Asasi Manusia,” kata Menteri HAM, Natalius Pigai dalam keterangannya, dikutip Selasa (2/9). 

Tak hanya itu, Pigai juga menegaskan bahwa penindakan aparat keamanan terhadap perusuh yang anarkis dan merusak harus tetap berpegang pada prinsip dan standar HAM. 

Pigai pun menyoroti pernyataan yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto pada Minggu (31/8). Menurutnya, presiden merujuk pada dokumen HAM internasional yang diatur dalam Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR). Pernyataan tersebut pun menegaskan sikap negara yang memberi penghormatan seluas-luasnya pada aspek-aspek HAM.

”Bahwa negara menghormati secara penuh kebebasan berpendapat dan aspirasi masyarakat sebagaimana dijamin dalam Pasal 19 International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR). Negara juga menghormati seluas-luasnya hak untuk berkumpul secara damai sebagaimana dijamin dalam Pasal 21 ICCPR,” jelas dia. 

Keterangan Presiden Prabowo juga menegaskan bahwa hak-hak tersebut pengaturannya dilakukan berdasarkan undang-undang (UU) untuk memastikan penghormatan hak, kebebasan atau nama baik orang lain, melindungi keamanan nasional atau ketertiban umum, serta keselamatan publik sebagaimana Pasal 20 ICCPR.

Dia menegaskan bahwa aparat keamanan menangani aksi demonstrasi dengan berlandaskan prinsip serta standar HAM, yakni dengan menghindari penggunaan kekuatan yang berlebihan. Karena itu, tindakan tegas seperti yang disampaikan presiden tetap harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar HAM internasional.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore