
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai di kantornya, Jakarta. (Kemenham).
JawaPos.com - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) membuka layanan pengaduan dari seluruh masyarakat terkait perkembangan situasi dan dinamika yang ada. Terlebih saat ini eskalasi demonstrasi di Indonesia belum menurun.
Layanan tersebut bisa diakses melalui call center Kementerian HAM pada nomor 150145. Bahkan, Kementerian HAM juga membentuk tim untuk melakukan pemantauan guna memastikan perlindungan HAM. Khususnya penanganan dan pemenuhan hak-hak korban yang meninggal, luka-luka serta mereka yang saat ini ditangkap atau ditahan.
”Khusus korban ditahan, Kemen HAM akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak kepolisian agar penanganannya sesuai prinsip dan standar Hak Asasi Manusia,” kata Menteri HAM, Natalius Pigai dalam keterangannya, dikutip Selasa (2/9).
Tak hanya itu, Pigai juga menegaskan bahwa penindakan aparat keamanan terhadap perusuh yang anarkis dan merusak harus tetap berpegang pada prinsip dan standar HAM.
Pigai pun menyoroti pernyataan yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto pada Minggu (31/8). Menurutnya, presiden merujuk pada dokumen HAM internasional yang diatur dalam Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR). Pernyataan tersebut pun menegaskan sikap negara yang memberi penghormatan seluas-luasnya pada aspek-aspek HAM.
”Bahwa negara menghormati secara penuh kebebasan berpendapat dan aspirasi masyarakat sebagaimana dijamin dalam Pasal 19 International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR). Negara juga menghormati seluas-luasnya hak untuk berkumpul secara damai sebagaimana dijamin dalam Pasal 21 ICCPR,” jelas dia.
Keterangan Presiden Prabowo juga menegaskan bahwa hak-hak tersebut pengaturannya dilakukan berdasarkan undang-undang (UU) untuk memastikan penghormatan hak, kebebasan atau nama baik orang lain, melindungi keamanan nasional atau ketertiban umum, serta keselamatan publik sebagaimana Pasal 20 ICCPR.
Dia menegaskan bahwa aparat keamanan menangani aksi demonstrasi dengan berlandaskan prinsip serta standar HAM, yakni dengan menghindari penggunaan kekuatan yang berlebihan. Karena itu, tindakan tegas seperti yang disampaikan presiden tetap harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar HAM internasional.

Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
Persebaya Surabaya Cetak Prestasi! Masuk 8 Klub Indonesia Lolos Lisensi AFC Champions League Two Tanpa Syarat
10 Rekomendasi Bubur Ayam Paling Favorit di Surabaya, Terkenal Lezat dan Jadi Langganan Pecinta Kuliner Pagi
12 Rekomendasi Oleh-Oleh Tradisional dan Kekinian Khas Bandung, Wajib Masuk Daftar Belanja Wisatawan Saat Berkunjung ke Kota Kembang
10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Solo yang Selalu Ramai Dibeli Saat Musim Liburan, Mulai dari Tradisional hingga Makanan Kekinian!
