
Staf Khusus (Stafsus) Menteri HAM, Thomas Harming Suwarta, dalam diskusi 'Media Sosial dan Ancaman Pelanggaran HAM Modern' di Jakarta, Rabu (13/5).
JawaPos.com - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) tengah menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) HAM yang ditargetkan rampung pada tahun ini. Regulasi tersebut dirancang untuk memperkuat perlindungan hak asasi, termasuk di ruang digital, sebagai bentuk penghormatan terhadap harkat dan martabat manusia.
Staf Khusus (Stafsus) Menteri HAM, Thomas Harming Suwarta, mengatakan RUU tersebut akan menggantikan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Menurutnya, pembaruan aturan diperlukan karena pola interaksi masyarakat kini semakin banyak berlangsung di ranah digital.
"Pemerintah hari ini berkomitmen dan memiliki komitmen yang jelas untuk memberi penegasan bahwa negara wajib memberi perlindungan kepada seluruh warga negaranya baik secara daring (dalam jaringan) maupun luar jaringan. Itu secara spesifik bunyinya di undang-undang yang baru nanti," kata Thomas di Jakarta, Rabu (13/5).
Thomas menilai, perlindungan HAM di ruang digital menjadi penting, karena ancaman terhadap penghormatan atas martabat manusia semakin nyata. Ia menekankan, kebebasan berekspresi harus tetap dijalankan secara bertanggung jawab dan tidak melanggar hak orang lain.
Baca Juga:Kapolda Metro Jaya Jadi Jenderal Bintang 3, Pengamat: Harus Disertai Reformasi Akuntabilitas
“Karena pada akhirnya kebebasan kita itu dibatasi juga oleh hak dan kebebasan orang lain yang ada di sekitar kita,” ujar Thomas.
Ia juga menjelaskan, RUU HAM saat ini sedang menjalani proses uji publik dan telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Salah satu poin penting yang diatur dalam rancangan tersebut adalah penerapan Right to be Forgotten atau hak untuk dilupakan.
Ketentuan itu disebut sebagai respons terhadap fenomena penghakiman publik di ruang digital terhadap seseorang yang sedang menghadapi proses hukum. Menurut Thomas, seseorang kerap menerima hujatan sejak ditetapkan sebagai tersangka, meskipun pada akhirnya pengadilan dapat menyatakan yang bersangkutan tidak bersalah.
Akibatnya, jejak digital negatif tetap melekat dan dapat memengaruhi nama baik seseorang dalam jangka panjang.
"Apa tanggung jawab negara untuk memulihkan martabat manusia, orang yang sudah dicaci-maki publik luar biasa? Ternyata putusan pengadilan menyatakan dia bebas, dia dinyatakan tidak bersalah. Negara memiliki kewajiban untuk memulihkan martabat yang bersangkutan. Itu yang disebut Right to be Forgotten, hak untuk dilupakan," ucap Thomas.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Malaysia vs Vietnam: Superkomputer Jagokan The Golden Star Warriors
Prediksi Skor Pisa vs Empoli di Coppa Italia: Azzurri Bisa Menang Lewat Adu Penalti!
Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Elche: Comeback The Blue and Whites di La Liga Bakal Sengit!
Prediksi Skor Palermo vs Lecce di Coppa Italia, Inzaghi Siap Bikin Kejutan
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Persebaya Surabaya Siapkan Penyerang Pengganti Alex Martins di Super League
Rela Kesampingkan Urusan Pribadi, Perjuangan Ibu Atlet Sepak Bola Masa Depan Indonesia
Prediksi Skor Cremonese vs Sampdoria di Coppa Italia, Optimisme Marco Giampaolo
BEM UI dan Puluhan Aliansi Mahasiswa Bakal Gelar Demo Besar di Bundaran HI Besok, Ini 8 Tuntutannya
Prediksi Skor Sassuolo vs Cesena di Coppa Italia: Jay Idzes Berpeluang Starter!
