Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 27 April 2026 | 19.34 WIB

Kecam Dugaan Kekerasan di Daycare Jogja, Kementerian HAM Dorong Penguatan Pengawasan dan Penegakan Hukum Agar Kasus Tak Terulang

Polisi menetapkan 13 tersangka kekerasan anak di Daycare Little Aresha Jogja. Kepala yayasan, kepala sekolah, dan pengasuh jadi tersangka.

JawaPos.com - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) mengecam dugaan kekerasan terhadap anak di fasilitas penitipan anak Little Aresha Daycare. Selain itu, Kementerian HAM juga mendorong penguatan pengawasan, serta penegakan hukum guna mencegah kasus serupa.

Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Munafrizal Manan, menegaskan praktik pengikatan tangan dan kaki serta penyekapan mulut yang dilaporkan merupakan pelanggaran serius terhadap hak anak.

“Kami mengecam keras tindakan penyiksaan di tempat penitipan anak, Kota Yogyakarta. Ini bukan sekadar kelalaian pengasuhan, melainkan pelanggaran berat terhadap hak anak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan kejam,” ujarnya dilansir dari Antara, Senin (27/4).

Ia menekankan perlindungan anak telah dijamin konstitusi melalui Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, berkembang, serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Selain itu, tindakan tersebut dinilai melanggar ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang menjamin perlindungan anak dari kekerasan fisik maupun mental.

Dalam konteks internasional, Indonesia juga terikat pada Konvensi Hak Anak PBB yang mewajibkan negara mengambil langkah legislatif, administratif, sosial, dan pendidikan untuk melindungi anak dari segala bentuk kekerasan.

Kementerian HAM mengapresiasi langkah cepat Polresta Yogyakarta dalam menangani kasus tersebut dan mendorong proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.

Selain penegakan hukum, kementerian meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban memberikan pelindungan bagi korban serta pihak terkait. Pelaku juga didorong tidak hanya dijatuhi sanksi pidana, tetapi diwajibkan memberikan kompensasi atas dampak fisik dan psikologis yang ditimbulkan.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore