Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 30 Agustus 2025 | 05.59 WIB

Tewas Dilindas Polisi, Gojek Berikan Santunan ke Keluarga Affan Kurniawan, Adiknya Dapat Beasiswa Sekolah

Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri saat pemakaman Affan Kurniawan. (Polda Metro) - Image

Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri saat pemakaman Affan Kurniawan. (Polda Metro)

JawaPos.com - Tragedi meninggalnya Affan Kurniawan (21), seorang mitra driver Gojek yang menjadi korban tewas akibat dilindas kendaraan taktis Brimob di kawasan Pejompongan, Jakarta, masih menyisakan duka mendalam. 

Menanggapi hal tersebut, manajemen Gojek dan induk usahanya, GoTo, menyatakan komitmennya untuk mendampingi keluarga almarhum sekaligus menanggung seluruh biaya terkait musibah ini.

Dalam pernyataan resminya, pihak Gojek memastikan menanggung biaya rumah sakit, pemakaman, hingga tahlilan almarhum. 

Selain itu, perusahaan juga memberikan santunan langsung kepada keluarga. Dewan Komisaris, Direksi, hingga karyawan GoTo disebut turut menyalurkan donasi tambahan untuk membantu keberlangsungan hidup keluarga yang kehilangan tulang punggungnya.

Tidak hanya itu, Yayasan GoTo Merah Putih berkomitmen memberikan beasiswa pendidikan khusus bagi adik almarhum. Langkah ini disebut sebagai bentuk tanggung jawab moral dan solidaritas terhadap keluarga korban.

“Kami mengajak seluruh rekan Mitra untuk bersama-sama mendoakan Almarhum agar mendapat tempat terbaik di sisi-Nya, serta keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan dan kekuatan,” tulis manajemen dalam pernyataan resmi.

Tragedi ini sekaligus menyoroti keselamatan mitra ojek online di lapangan yang kerap berhadapan dengan risiko besar saat bekerja. 

Dukungan perusahaan dinilai penting, namun publik juga menuntut adanya perlindungan yang lebih nyata bagi para pekerja transportasi daring.

Sebelumnya diberitakan, Divisi Propam Polri telah memproses dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh 7 personel Korps Brimob. 

Hasilnya mereka terbukti melanggar kode etik dan langsung kena sanksi penempatan khusus (patsus) selama 20 hari. Langkah tegas itu diambil oleh Polri karena para personel Brimob tersebut melindas seorang driver ojek online (ojol) bernama Affan Kurniawan hingga tewas.

"Jadi, tujuh orang terduga pelanggar itu terbukti telah melanggar kode etik profesi kepolisian. Oleh karena itu, kami menyikapi rekomendasi berikutnya, yaitu mulai hari ini kami lakukan penempatan khusus atau patsus di Divisi Propam Polri selama 20 hari terhadap 7 orang terduga pelanggar,” kata Kepala Divisi Propam Polri Irjen Abdul Karim pada Jumat (29/8). 

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore