Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 21 Agustus 2025 | 21.26 WIB

Walau Gaji Pokok di Bawah UMP Jakarta, Tapi Penghasilan Anggota DPR Per Bulan Minimal Rp 50 Juta

Sejumlah anggota DPR mengikuti Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/2/2025). (Salman Toyibi/Jawa Pos)

JawaPos.com - Penghasilan anggota DPR menjadi sorotan publik setelah ada rumor yang menyatakan para wakil rakyat itu mengalami kenaikan gaji. Dengan kenaikan itu kabarnya gaji dari anggota DPR yang dibawa pulang setiap bulannya mencapai Rp 100 juta. 

Namun, Wakil Ketua DPR Adies Kadir mengklaim bahwa anggota DPR hanya menerima tunjangan beras sebesar Rp 12 juta per bulan. Nominal itu disesuaikan dengan kenaikan harga dan juga tambahan uang bensin. 

Sementara itu, menilik dari Surat Edaran (SE) Setjen DPR Nomor. KU.00/9414/DPR/RI/XII/2010 menyatakan bahwa anggota DPR memang menerima sejumlah tunjangan termasuk tunjangan beras, komunikasi, hingga listrik dan telepon.  

Lantas, berapa sebenarnya penghasilan dari anggota DPR. Mengutip Pasal 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000, gaji pokok anggota DPR per bulan ditetapkan sebesar: 

  • Ketua DPR = Rp 5.040.000
  • Wakil ketua DPR = Rp 4.620.000
  • Anggota DPR = Rp 4.200.000

Mengacu pada SE Setjen DPR Nomor. KU.00/9414/DPR/RI/XII/2010 yang dilansir Radar Kediri, anggota DPR selain menerima gaji pokok juga mendapatkan tunjangan dan deretan fasilitas yang antara lain: 

Tunjangan hak rutin

  • Istri/suami= Rp 420.000
  • Anak (maksimal dua anak)= Rp 168.000
  • Uang sidang: Rp 2.000.000
  • Tunjangan jabatan: Rp 9.700.000
  • Tunjangan beras (per jiwa anggota keluarga yang terdaftar)= Rp 30.090
  • Tunjangan pajak (PPh Pasal 21) = Rp 2.699.813

Tunjangan tambahan

  • Tunjangan kehormatan= Rp 5.580.000
  • Tunjangan komunikasi intensif= Rp 15.554.000
  • Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran= Rp 3.750.000
  • Bantuan listrik dan telepon = Rp 7.700.000
  • Asisten anggota= Rp 2.250.000

Baca Juga: Polemik Kenaikan Gaji Anggota DPR, Parlemen Beri Rincian Penjelasan

Sehingga total gaji pokok dan tunjangan yang diterima anggota DPR, berdasarkan PP Nomor 75 Tahun 2000 dan SE Setjen DPR Nomor. KU.00/9414/DPR/RI/XII/2010, diperkirakan mencapai kisaran angka Rp 50 juta sampai Rp 60 juta setiap bulannya.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore