Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 18 Agustus 2025 | 05.29 WIB

Setya Novanto Dapat Diskon Hukuman 28 Bulan, Kini Hanya Wajib Lapor Sebulan Sekali

Setya Novanto, terpidana kasus e-KTP, bebas bersyarat setelah menjalani hukuman. (Dok JawaPos.com)

JawaPos.com - Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto, resmi mendapatkan bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung. Terpidana kasus mega korupsi proyek e-KTP ini mendapat potongan masa hukuman atau remisi hingga 28 bulan 15 hari.

Hal itu diungkapkan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Dirjen PAS Kemenimipas) Mashudi di lapas Salemba, Minggu (17/8).

"Itu (total remisi) 28 bulan 15 hari," ujarnya.

Mashudi memastikan meski bebas bersyarat, Setnov tetap harus menjalani kewajiban administratif. Setnov harus melapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) terdekat, baik di Bandung maupun tempat domisili lainnya.

Kewajiban melapor itu dilakukan setiap bulan hingga 2029 mendatang. 

"Ada, ada wajib lapor ada. Sampai 2029. Ya dia melaporkan ke Bapas yang ada terdekat, di situ juga bisa, ke Bandung juga bisa," jelasnya.

Jika melanggar, bebas bersyarat Setnov bisa langsung dicabut.

"Yang pasti akan dicabut. Kalo menurut ketentuan daripada permennya undang-undangnya,," tegas Mashudi.

Mashudi menyebutkan, salah satu alasan Setnov bisa memperoleh bebas bersyarat adalah karena ia telah melunasi kewajibannya.

"Dia telah membayar subsider, yaitu bahwa kerugian negara sudah dibayar sehingga surat kepada KPK sudah melayangkan ke kita, kita wajib memproses. Bahwa dia sudah selesai. Sudah dibayar lunas, sehingga langsung dia bebas," jelasnya.

Vonis Berat dalam Kasus e-KTP

Nama Setya Novanto mencuat bukan hanya sebagai politisi, tetapi juga karena terseret kasus mega korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011–2013.

Pada 2018, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Setnov, disertai denda Rp 500 juta subsidier tiga bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar 7,3 juta dolar AS dikurangi Rp 5 miliar yang sudah dititipkan ke KPK.

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore