
Ilustrasi mahasiswa sekolah kedinasan.
JawaPos.com - Postur anggaran pendidikan dalam RAPBN 2026 mendapat sorotan tajam dari Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G). Pembagian anggaran dinilai kurang tepat lantaran lebih dari separuh anggaran pendidikan justru dialokasikan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim mengaku cukup terkejut dengan pembagian tersebut. Dari anggaran pendidikan sebesar Rp 757,8 triliun, ternyata Rp 335 triliun dialokasikan untuk MBG. "Padahal masih banyak persoalan mendasar pendidikan harus dibenahi dan dibiayai,” ujarnya saat dihubungi Sabtu (16/8).
Satriwan cukup menyesalkan postur anggaran yang ada. Lagi-lagi, pendidikan dasar dan menengah tidak mendapatkan alokasi yang proporsional. Anggaran pendidikan justru dialokasikan pada kementerian lain yang tidak mengelola pendidikan dasar menengah. Padahal, persoalan utama pendidikan Indonesia, masih berkutat pada pendidikan dasar dan menengah termasuk jenjang PAUD.
“Menurut kami, pemerintah Prabowo-Gibran belum fokus terhadap pembenahan pendidikan dasar menengah, buktinya Kemendikdasmen hanya mendapatkan Rp 33,5 triliun atau sekitar 4,6 persen saja dari 20 persen APBN 2025 untuk pendidikan. Kontras dengan anggaran MBG,” keluhnya.
Oleh karena itu, dia berharap pemerintah dapat melakukan refocusing anggaran pendidikan bagi kementerian-kementerian di luar kementerian pendidikan. Mengingat, ada anggaran sebesar Rp 100 triliun yang dialokasikan untuk sekolah ikatan kedinasan yang dikelola oleh kementerian non kementerian pendidikan.
Untuk diketahui, ada sekitar 23 kementerian lembaga yang juga mengambil "jatah" dari 20 persen anggaran pendidikan untuk penyelenggaraan pendidikan ikatan dinas ini. Seperti yang diselenggarakan oleh Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan lainnya.
“Mestinya itu kemudian diareolokasi ke kementerian yang mengurusi pendidikan saja agar lebih berkeadilan, proporsional, dan tepat sasaran sesuai perintah konstitusi,” ungkapnya.
Tak hanya itu, P2G mendorong pemerintah untuk melakukan penataan ulang terkait dengan tata kelola sekolah dengan mengacu kepada UUD 45 pasal 31 ayat 3, bahwa pemerintah menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional. Sehingga, proses pendidikan terselenggara dalam satu sistem pendidikan nasional. (mia)

Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Viral! Diduga Dana Operasional Belum Cair, Sejumlah SPPG Mogok Operasional Mulai 8 Juni 2026
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Shin Tae-yong Bajak Staf Persebaya Surabaya, Gerbong Eks Timnas Indonesia Bisa Diboyong ke Persija Jakarta
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
BREAKING NEWS! Persija Jakarta Resmi Tunjuk Shin Tae-yong sebagai Pelatih Baru
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Melihat 10 Besar Penjualan Mobil Mei 2026: Jaecoo Kuasai Brand Tiongkok, Tak Ada Nama BYD
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Sudah Setor Total Rp 117 Miliar tapi Rumah Tak Kunjung Jadi, Konsumen Emeralda Resort Polisikan Yana Priatna
