
Mendagri Tito Karnavian. (Istimewa)
JawaPos.com - Hak Angket Untuk Pemakzulan Bupati Pati Sudewo terus berproses. Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Untuk Pemakzulan itu dipastikan telah terbentuk. DPRD Pati sudah mulai bekerja setelah sepakat menggulirkan hak angket pada Rabu (13/8). Atas kondisi tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian turut buka suara.
Meski Bupati Sudewo sudah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dan membatalkan kebijakan kenaikan pajak, Tito meminta semua pihak mengikuti proses yang sudah berjalan. Dia mengingatkan bahwa setiap hal ada mekanismenya. Termasuk pemakzulan bupati yang bergulir di Pati melalui hak angket DPRD setempat.
”Untuk pemakzulan, pemakzulan itu ada mekanismenya. Mekanismenya yaitu melalui mekanisme DPR. Saya dengar (DPRD Pati) sudah membuat pansus, ya sudah kita ikuti saja itu. Tapi, jaga situasi kondusif. Inget, aturannya (kenaikan pajak di Pati) sudah dicabut,” kata Tito kepada awak media di Jakarta pada Kamis (14/8).
Tito menyatakan bahwa sejak kenaikan pajak di Pati menjadi atensi publik dan menuai protes, pihaknya langsung melakukan pendalaman. Menurut dia, peraturan yang dibuat oleh kepala daerah untuk menentukan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tidak sampai ke Kemendagri. Aturan itu hanya dilaporkan sampai level gubernur atau pemerintah daerah di level provinsi.
Karena itu kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang salah satunya berdasar pada NJOP juga tidak sampai ke Pemerintah Pusat. Karena itu, hari ini Kemendagri mengajak bicara seluruh kepala daerah dan pemerintah daerah. Tito menyatakan bahwa hal itu dilakukan agar peristiwa yang terjadi di Pati tidak berulang di daerah lain.
”Saya siang ini melakukan zoom meeting dengan seluruh kepala daerah untuk mengidentifikasi mana lagi yang terjadi kenaikan (pajak). Ini harus betul-betul melihat salah satu klausul dari UU HKPD (Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah),” kata Tito.
Lebih lanjut, Tito mengimbau agar masyarakat tetap tenang. Tidak perlu melakukan aksi atau tindakan anarkis jika memang pemerintah daerah menaikan tarif pajak. Kalaupun ada tuntutan, dia meminta agar masyarakat menyampaikan tuntutan tersebut sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. Dia juga mengingatkan kepala daerah lebih peka.
”Sebaliknya, rekan kepala daerah agar responsif melihat dinamika di masyarakat. Responsif, akomodatif. Ajak dialog, seperti itu,” ujarnya.

Persib Bandung Dilaporkan Berburu 2 Winger Kiri Baru demi Prestasi di AFC, Nilai Pasarnya Lewati Thom Haye!
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
20 Cafe Paling Instagramable di Surabaya, Tempat Ngopi yang Bukan Hanya Kuliner Enak tapi Juga Estetik
Bocor! Ini Alasan Yuran Fernandes Terima Pinangan Bernardo Tavares untuk Perkuat Persebaya Surabaya
14 Angkringan Paling Nikmat di Surabaya, Tempat Nongkrong Seru Sambil Kuliner dan Jajan
Berlabel Timnas Cape Verde! Yuran Fernandes Siap Jadi Tembok Baru Persebaya Surabaya Era Bernardo Tavares
Breaking News! Persebaya Surabaya Deal Rekrut Yuran Fernandes, Green Force Dapatkan Pengganti Gustavo Fernandes
Kronologi Sekeluarga Tewas saat Camping di Temanggung: Mulut Korban Berbusa ketika Ditemukan
Kabar Baik! HP Frans Putros yang Hilang saat Konvoi Juara Persib Bandung Akhirnya Ditemukan
15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
