
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Minta maaf atas pernyataannya terkait tanah telantar. (Ilham Wancoko/Jawa Pos)
JawaPos.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR) Nusron Wahid akhirnya meminta maaf secara terbuka atas sejumlah pernyataannya terkait isu penyitaan tanah.
Dia menegaskan bahwa kebijakan penyitaan tanah telantar alias nganggur tidak akan pernah menyasar tanah rakyat beralas surat hak milik (SHM).
Penyitaan tanah hanya menyasar tanah negara yang pengelolaannya telah diserahkan ke perusahaan berupa eks hak guna usaha (HGU) dan hak guna bangunan (HGB).
Sejumlah pernyataan Menteri Nusron sebelumnya memang menimbulkan pro kontra. Dari pernyataannya yang akan menyita tanah, tanah dimiliki negara, hingga pernyataan leluhurmu bisa membuat tanah, memicu kontroversi publik.
Menanggapi pro kontra itu, Nusron menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia.
"Kepada publik, kepada netizen atas pernyataan saya beberapa waktu yang lalu yang viral dan menimbulkan polemik di masyarakat dan memicu kesalahpahaman," paparnya di Kementerian ATR Selasa pagi (12/8).
"Yang sejatinya ingin saya sampaikan, sesuai amanat pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat," ujarnya.
Menurut dia, semua pihak perlu jujur mengakui bahwa ada jutaan hektare tanah dengan status eks HGU dan eks HGB, yang kondisinya telantar, tidak produktif, dan tidak memberikan manfaat secara optimal bagi masyarakat.
"Inilah yang menurut saya dapat kita dayagunakan untuk program-program strategis pemerintah yang berdampak kepada kesejahteraan rakyat," paparnya.
Dimulai dari program reforma agraria, pertanian rakyat, ketahanan pangan, perumahan murah, hingga penyediaan lahan bagi kepentingan umum seperti sekolah rakyat, puskesmas, dan sebagainya.
"Jadi ini semata-mata menyasar lahan yang statusnya eks HGU dan eks HGB yang luasnya jutaan hektare, tapi dianggurkan, tidak dimanfaatkan, dan tidak produktif," tegasnya.
Nusron menegaskan bahwa penyitaan tanah bukan menyasar tanah rakyat, sawah rakyat, pekarangan rakyat, atau tanah waris. Apalagi yang sudah mempunyai status sertifikat hak milik maupun hak pakai.
"Saya mengakui ada bagian pernyataan saya yang sebetulnya dalam konteks maksudnya guyon atau bercanda," urainya.
Namun, lanjutnya, setelah menyaksikan ulang. Akhirnya ia menyadari dan mengakui bahwa pernyataan berupa candaan tersebut tidak tepat.
"Tidak sepantasnya, dan tidak selayaknya untuk kami sampaikan apalagi disampaikan oleh seorang pejabat publik," terangnya.

Prediksi Skor Korea Selatan vs Republik Ceko di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Bisa Pecahkan Rekor
Prediksi Skor Kanada vs Bosnia dan Herzegovina di Piala Dunia 2026: Alphonso Davies Diragukan Tampil!
Prediksi Skor Meksiko vs Afrika Selatan Grup A Piala Dunia 2026: El Tri Diunggulkan Menang di Laga Pembuka!
Beredar Kabar Komedian Bolot Meninggal Dunia, Begini Faktanya
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
Prediksi Duel Seru Korea Selatan vs Ceko, Son Heung-min Jadi Kunci!
Prediksi Susunan Pemain Korsel vs Republik Ceko: Son Heung-min Tegaskan Siap Bantu Taegeuk Warrior Menang!
Daftar Pemain Amerika Serikat dan Paraguay di Grup D Piala Dunia 2026
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Prediksi Kanada vs Bosnia di Piala Dunia 2026: Tuan Rumah Dibayangi Ancaman Kuda Hitam dari Eropa
