Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 5 Agustus 2025 | 23.32 WIB

Bukan Hanya untuk Hasto, Presiden Prabowo Ternyata Beri Amnesti Terhadap 1.178 Napi Termasuk Kasus Makar di Papua

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memberikan keterangan kinerja jajarannya di Depok, belum lama ini. (Febry Ferdian/Jawa Pos) - Image

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memberikan keterangan kinerja jajarannya di Depok, belum lama ini. (Febry Ferdian/Jawa Pos)

JawaPos.com — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto ternyata tidak hanya memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto. Amnesti ternyata diberikan kepada 1.178 narapidana. Hal itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti yang ditandatangani pada 1 Agustus 2025.

“Sesuai arahan Pak Presiden, kami di Kemenkum telah memverifikasi data dari Kementerian IMIPAS. Dari total 1.669 narapidana dan anak binaan, 1.178 telah memenuhi syarat untuk mendapatkan amnesti,” ujar Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, Selasa, (5/8).

Supratman menjelaskan, pemberian amnesti ini sudah melalui kajian. Ditujukan oleh presiden untuk menjaga keutuhan NKRI.

"Dari awal presiden memang menginginkan, karena beliau selalu berpikir tentang keutuhan NKRI. Jadi beliau selalu menekankan tentang keutuhan dan kita harus betul-betul bersatu padu untuk membangun bangsa ini," imbuhnya.

Selain itu, dipastikan pemberian amnesti tidak hanya menyasar orang tertentu. "Sama sekali tak pernah membicarakan tentang orang," tegasnya.

Suprtaman juga menjelaskan bahwa hampir 99 persen data penerima amnesti berasal dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Semua nama yang masuk diseleksi sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

“Hampir 99 persen datanya berasal dari Kementerian Imipas. Ada pengguna narkotika. kemudian ada makar tanpa senjata yang di Papua sebanyak enam orang,” ucapnya.

“Kemudian, ada orang dalam gangguan jiwa 78 orang, kemudian penderita paliatif 16 orang, kemudian ada yang disabilitas dari sisi intelektual satu orang. Kemudian, usia yang lebih dari 70 tahun 55 orang. Kemudian, di luar itu juga ada penghinaan kepada kepala negara, ITE juga tiga orang,” lanjutnya.

Supratman menegaskan bahwa Preisden Prabowo tidak mencampuri urusan proses hukum terkait dengan pemberian amnesti atau abolisi. Menurutnya, Presiden punya pertimbangan sendiri dalam memutuskan.

"Presiden punya pertimbangan bagaimana seluruh kekuatan politik itu bisa bersama-sama membangun republik ini. Apalagi sebentar lagi kita akan merayakan 80 tahun Indonesia merdeka,” tandasnya.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore