
Satgas Pangan Polri menunjukkan sampel beras premium dan medium yang diduga melanggar aturan dalam peredarannya. (Syahrul Yunizar/JawaPos.com)
JawaPos.com - Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri menggunakan beberapa pasal pidana dalam kasus beras oplosan.
Bukan hanya menggunakan Undang-Undang (UU) Perlindungan konsumen, aparat kepolisian juga menjerat para pelaku dengan pasal dalam UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Hal itu disampaikan Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf pada Kamis (24/7). Dia menyatakan bahwa proses hukum yang dilakukan oleh Polri harus memberikan efek jera sehingga kasus serupa tidak terulang.
Dia menyebut para produsen yang menjual beras tidak sesuai dengan standar dan mutu pada label kemasan telah melanggar Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
”Ancaman hukuman pasal 62 UU Perlindungan Konsumen yaitu pidana penjara 5 tahun maksimal dan denda maksimal Rp 2 miliar. Untuk ancaman hukuman UU TPPU yaitu pidana penjara 20 tahun dan denda Rp 10 miliar,” kata Helfi.
Setelah menaikkan penanganan kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan, selanjutnya Satgas Pangan Polri akan memeriksa saksi-saksi dari pihak korporasi. Persisnya produsen beras yang produksi merk tersebut tidak sesuai dengan standar mutu.
”Melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka. Mengembangkan perkara terhadap dugaan adanya merk-merk lain yang juga tidak sesuai dengan standar mutu dan takaran. Melakukan tracing asset atas hasil kejahatan tindak pidana asal yang tadi kami sampaikan,” jelasnya.
Selain itu, Satgas Pangan Polri akan melakukan upaya penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana di bidang pangan, khususnya terkait peredaran beras maupun komoditi lain yang tidak sesuai dengan mutu.
”Kepada pelaku usaha, kami tegaskan untuk tidak melakukan praktik-praktik curang yang merugikan konsumen dan pelanggar ketentuan yang berlaku. Kami tidak akan segan-segan menindak dengan tegas terhadap penyimpangan yang dilakukan oleh para pelaku usaha,” ujarnya.

104 Pusat Perbelanjaan di Jakarta Bakal Pesta Diskon sampai 70 Persen, Catat Waktunya!
Pulang ke Persebaya Surabaya? Andik Vermansah Dapat Tawaran dari 5 Klub, Ingin Kembali Bermain di Kasta Tertinggi
11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Jadwal Moto3 Italia 2026! Veda Ega Pratama Ditantang Tak Goyah di Mugello demi Salip Rival Klasemen
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
8 Spot Kuliner di Kota Tua Surabaya, Makan Enak dengan Suasana Vintage dan Pemandangan yang Memanjakan Mata!
Mariano Peralta Merapat ke Persija Jakarta? Manajer Borneo FC Langsung Buka Suara
15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
