Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 24 Juli 2025 | 21.39 WIB

Tangani Kasus Beras Oplosan, Satgas Pangan Polri Pakai Pasal Pencucian Uang dan UU Perlindungan Konsumen

Satgas Pangan Polri menunjukkan sampel beras premium dan medium yang diduga melanggar aturan dalam peredarannya. (Syahrul Yunizar/JawaPos.com) - Image

Satgas Pangan Polri menunjukkan sampel beras premium dan medium yang diduga melanggar aturan dalam peredarannya. (Syahrul Yunizar/JawaPos.com)

JawaPos.com - Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri menggunakan beberapa pasal pidana dalam kasus beras oplosan.

Bukan hanya menggunakan Undang-Undang (UU) Perlindungan konsumen, aparat kepolisian juga menjerat para pelaku dengan pasal dalam UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Hal itu disampaikan Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf pada Kamis (24/7). Dia menyatakan bahwa proses hukum yang dilakukan oleh Polri harus memberikan efek jera sehingga kasus serupa tidak terulang. 

Dia menyebut para produsen yang menjual beras tidak sesuai dengan standar dan mutu pada label kemasan telah melanggar Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

”Ancaman hukuman pasal 62 UU Perlindungan Konsumen yaitu pidana penjara 5 tahun maksimal dan denda maksimal Rp 2 miliar. Untuk ancaman hukuman UU TPPU yaitu pidana penjara 20 tahun dan denda Rp 10 miliar,” kata Helfi. 

Setelah menaikkan penanganan kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan, selanjutnya Satgas Pangan Polri akan memeriksa saksi-saksi dari pihak korporasi. Persisnya produsen beras yang produksi merk tersebut tidak sesuai dengan standar mutu. 

”Melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka. Mengembangkan perkara terhadap dugaan adanya merk-merk lain yang juga tidak sesuai dengan standar mutu dan takaran. Melakukan tracing asset atas hasil kejahatan tindak pidana asal yang tadi kami sampaikan,” jelasnya. 

Selain itu, Satgas Pangan Polri akan melakukan upaya penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana di bidang pangan, khususnya terkait peredaran beras maupun komoditi lain yang tidak sesuai dengan mutu.

”Kepada pelaku usaha, kami tegaskan untuk tidak melakukan praktik-praktik curang yang merugikan konsumen dan pelanggar ketentuan yang berlaku. Kami tidak akan segan-segan menindak dengan tegas terhadap penyimpangan yang dilakukan oleh para pelaku usaha,” ujarnya. 

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore