Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 14 Juli 2025 | 04.18 WIB

Sertifikat Hasil TKA Diterbitkan Secara Digital dan Terpisah dari Ijazah, Hasilnya Tidak Menentukan Kelulusan

Menteri Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) RI Abdul Mu

JawaPos.com - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan Tes Kemampuan Akademik (TKA) dan ujian sekolah merupakan hal yang berbeda. Sehingga, hasil TKA pun tak akan muncul dalam ijazah yang diterbitkan oleh satuan pendidikan.

Pada tahun ini, TKA akan diikuti oleh jenjang SMA/SMK/MA/MAK tahun 2025. Pusat Asesmen Pendidikan (Puspendik), BSKAP, Kemendikdasmen pun telah merilis jadwal TKA. Tes untuk mengukur capaian akademik murid ini dijadwalkan 1-9 November 2025. Namun, akan ada simulasi pada 6-12 Oktober 2025.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti kembali menyatakan bahwa penyelenggaraan TKA ini tidak wajib. Kebijakan ini pun bukan penentu kelulusan.

Dia pun menegaskan bahwa penyusunan kebijakan TKA telah melalui kajian menyeluruh dengan melibatkan berbagai pihak. Mulai dari praktisi pendidikan, orang tua, hingga akademisi. “Kami harap TKA dapat menjadi alat bantu dalam menghasilkan kebijakan pendidikan yang lebih tepat sasaran dan berdampak nyata bagi peningkatan kualitas belajar anak-anak Indonesia,” tuturnya.

Karena tidak wajib, hasil TKA pun tidak akan muncul pada ijazah kelulusan para peserta didik. Kepala Pusat Asesmen Pendidikan BSKAP, Kemendikdasmen Asrijanty menjelaskan, TKA dan penilaian sekolah itu merupakan dua hal yang berbeda. Ijazah adalah penilaian yang diberikan oleh satuan pendidikan. Sementara, TKA merupakan alat penilaian yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat.

“Hasil TKA nanti akan disampaikan di sertifikat, kami sebut mungkin Sertifikat Hasil TKA yang terpisah dengan ijazah,” jelasnya.

Nantinya sertifikat hasil TKA ini dapat diakses secara digital. Sehingga, bisa dicetak kapan saja apabila diperlukan ketika ada kebutuhan. Misalnya, sebagai syarat yang ditetapkan oleh satuan pendidikan lanjutan ataupun perusahaan yang tengah melakukan perekrutan.

Selain itu, TKA tidak diwajibkan untuk murid. Sehingga, murid tidak perlu merasa tertekan. Mereka pun dipastikan akan tetap lulus dari satuan pendidikannya.

Meski tak wajib bagi murid, namun sekolah baik swasta maupun negeri yang memenuhi kriteria untuk memfasilitasi TKA maka harus menyelenggarakannya. Terlebih, jika ada murid yang ingin mengikuti tes ini.

Adapun kriterianya antara lain memiliki infrastruktur yang memadai. Seperti ketersediaan listrik, komputer, hingga jaringan internet.

“Karena kalau tidak, maka murid tidak memperoleh peluang atau akses untuk mengikuti TKA. Jadi nanti tidak fair, tidak memberikan rasa keadilan, dan akses yang sama untuk setiap murid,” jelasnya. Seperti diketahui, TKA ini dapat digunakan untuk salah satu bahan pertimbangan dalam seleksi masuk perguruan tinggi jalur prestasi hingga poin dalam penerimaan murid baru di jenjang yang lebih tinggi.

Namun, apabila satuan pendidikan tidak memenuhi dua kriteria yang ditentukan maka murid dibolehkan mengikuti TKA di satuan pendidikan lain. Kemudian, bagi satuan pendidikan yang memenuhi kriteria namun belum terakreditasi maka sekolah wajib menyelenggarakan TKA dengan menginduk ke sekolah yang sudah terakreditasi untuk pengesahan sertifikat hasil TKA para muridnya. Artinya, sekolah tetap wajib memfasilitasi murid yang ingin mengikuti TKA. (mia)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore