
Caption: Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin. (Ridwan/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB Muhammad Khozin menyoroti ketidakjelasan dan potensi inkonsistensi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXI/2023 yang memerintahkan agar pemilu nasional dan daerah dipisahkan. Ia menilai, putusan tersebut tidak memberikan kepastian hukum dan berpotensi menabrak konstitusi jika dipaksakan untuk segera diterapkan.
"Amar putusan, di pertimbangan putusan, dan itu menjadi satu-satuan dalam amar putusan nomor 55 bahwa ada enam opsi tawaran yang diberikan oleh MK untuk kemudian dilakukan tindak lanjut oleh lembaga pembentuk undang-undang," kata Khozin dalam diskusi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (4/7).
Menurutnya, enam opsi itu semula memberikan ruang bagi Pemerintah dan DPR untuk merumuskan mekanisme pemisahan pemilu sesuai kewenangan legislatif. Namun, lanjut Khozin, ketika dibandingkan dengan Putusan Nomor 135 yang keluar beberapa hari kemudian, keenam opsi tersebut menjadi terkunci hanya dalam satu alternatif.
"Itu inkonsistensi yang pertama. Kita nggak bicara background-nya dulu, tapi apa yang sudah tersurat secara kasat mata," tegas politisi PKS itu.
Khozin juga menyoroti pertimbangan MK dalam putusan Nomor 55 yang menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi tidak memiliki kewenangan untuk menentukan desain model keserentakan pemilu. Namun, dalam putusan 135, MK justru secara eksplisit menentukan skema pemisahan pemilu nasional dan daerah.
"Artinya dari kacamata sederhana saja, ini sudah wujud daripada inkonsistensi dalam pengambilan satu keputusan," ujarnya.
Ia menambahkan, perbedaan antara tafsir dan terjemah dalam ilmu linguistik menunjukkan bahwa MK telah melampaui batas tafsir konstitusional menuju wilayah legislasi yang seharusnya menjadi ranah DPR dan Presiden.
Khozin mengingatkan bahwa putusan ini tidak serta-merta dapat dijalankan karena berimplikasi langsung terhadap sejumlah norma konstitusi yang mengatur periode pemilu, seperti Pasal 22E ayat (1) dan (2), serta Pasal 18 ayat (3) UUD 1945.
"Kalau ini kemudian dilaksanakan, jangan sampai perintah konstitusional justru dilaksanakan dengan cara menabrak konstitusi," ujarnya.
Khozin pun mempertanyakan apakah Mahkamah Konstitusi kini telah berubah fungsi dari sekadar penguji konstitusi (negatif legislator) menjadi lembaga perumus undang-undang (positif legislator).
"Pertanyaannya kemudian, apakah MK ini sudah bertransformasi, tidak hanya menjadi penguji dan penafsir konstitusi, tapi menjadi lembaga ketiga setelah Presiden dan DPR untuk merumuskan undang-undang?" pungkasnya.

10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
15 Pecel Paling Enak di Surabaya, Cita Rasa Sambal Kacang yang Autentik dan Ragam Lauk Tradisional yang Menggoda Selera
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
13 Wisata Terbaik Dekat Stasiun Pasuruan, Buat Liburan Tak Perlu Jauh Tapi Tetap Seru
12 Tempat Kuliner Soto yang Jadi Favorit di Malang, Soal Rasa Jangan Ditanya Pasti Enak!
Tak Perlu lagi Pusing Parkir, Ini Rute Transjakarta Paling Pas ke Indonesia Arena GBK
