Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 5 Juli 2025 | 06.10 WIB

Putusan MK Perintahkan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, Komisi II DPR Sebut Tak Beri Ruang Kepastian Hukum

Caption: Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin. (Ridwan/ JawaPos.com) - Image

Caption: Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin. (Ridwan/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB Muhammad Khozin menyoroti ketidakjelasan dan potensi inkonsistensi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXI/2023 yang memerintahkan agar pemilu nasional dan daerah dipisahkan. Ia menilai, putusan tersebut tidak memberikan kepastian hukum dan berpotensi menabrak konstitusi jika dipaksakan untuk segera diterapkan.

"Amar putusan, di pertimbangan putusan, dan itu menjadi satu-satuan dalam amar putusan nomor 55 bahwa ada enam opsi tawaran yang diberikan oleh MK untuk kemudian dilakukan tindak lanjut oleh lembaga pembentuk undang-undang," kata Khozin dalam diskusi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (4/7).

Menurutnya, enam opsi itu semula memberikan ruang bagi Pemerintah dan DPR untuk merumuskan mekanisme pemisahan pemilu sesuai kewenangan legislatif. Namun, lanjut Khozin, ketika dibandingkan dengan Putusan Nomor 135 yang keluar beberapa hari kemudian, keenam opsi tersebut menjadi terkunci hanya dalam satu alternatif.

"Itu inkonsistensi yang pertama. Kita nggak bicara background-nya dulu, tapi apa yang sudah tersurat secara kasat mata," tegas politisi PKS itu.

Khozin juga menyoroti pertimbangan MK dalam putusan Nomor 55 yang menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi tidak memiliki kewenangan untuk menentukan desain model keserentakan pemilu. Namun, dalam putusan 135, MK justru secara eksplisit menentukan skema pemisahan pemilu nasional dan daerah.

"Artinya dari kacamata sederhana saja, ini sudah wujud daripada inkonsistensi dalam pengambilan satu keputusan," ujarnya. 

Ia menambahkan, perbedaan antara tafsir dan terjemah dalam ilmu linguistik menunjukkan bahwa MK telah melampaui batas tafsir konstitusional menuju wilayah legislasi yang seharusnya menjadi ranah DPR dan Presiden.

Khozin mengingatkan bahwa putusan ini tidak serta-merta dapat dijalankan karena berimplikasi langsung terhadap sejumlah norma konstitusi yang mengatur periode pemilu, seperti Pasal 22E ayat (1) dan (2), serta Pasal 18 ayat (3) UUD 1945. 

"Kalau ini kemudian dilaksanakan, jangan sampai perintah konstitusional justru dilaksanakan dengan cara menabrak konstitusi," ujarnya.

Khozin pun mempertanyakan apakah Mahkamah Konstitusi kini telah berubah fungsi dari sekadar penguji konstitusi (negatif legislator) menjadi lembaga perumus undang-undang (positif legislator).

"Pertanyaannya kemudian, apakah MK ini sudah bertransformasi, tidak hanya menjadi penguji dan penafsir konstitusi, tapi menjadi lembaga ketiga setelah Presiden dan DPR untuk merumuskan undang-undang?" pungkasnya.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore