
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menetapkan besaran uang lembur dan uang makan lembur bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS), pegawai non PNS, mulai dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hingga termasuk Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026 diteken Menkeu Sri Mulyani.
Dalam aturan itu ditetapkan bahwa uang lembur bagi PNS ditetapkan sebesar Rp 18.000 per jam. Nominal ini berlaku untuk para PNS yang lembur dengan Golongan I.
Sedangkan uang lembur untuk PNS Golongan II ditetapkan sebesar Rp 24.000 per jam. Lalu, uang lembur untuk PNS Golongan III sebesar Rp 30.000 per jam dan PNS Golongan IV ditetapkan sebesar Rp 36.000 per jam.
Tak hanya memperoleh uang lembur, PNS juga berhak untuk mendapatkan uang makan lembur dengan nilai tertinggi sebesar Rp 41.000 orang per hari. Untuk diketahui, uang makan lembur diperuntukkan bagi PNS yang telah bekerja lembur paling kurang 2 jam secara berturut-turut dan diberikan paling banyak 1 kali per hari.
Tak hanya untuk PNS, uang lembur yang ditetapkan oleh Pegawai Non PNS sebesar Rp 20.000 per jam, Sedangkan uang makan lembur ditetapkan sebesar Rp 31.000 orang per hari.
Di sisi lain, uang lembur dan uang makan lembur bagi pegawai non PNS, satpam, pengemudi, petugas kebersihan dan pramubakti diberikan disesuaikan dengan tugas rutinnya di Kementerian/Lembaga berdasarkan surat perintah dari pejabat yang berwenang.
Sedangkan untuk uang makan lembur, ini akan diberikan apabila pegawai non PNS, satpam, pengemudi, petugas kebersihan dan pramubakti telah bekerja lembur paling kurang 2 jam secara berturut-turut dan diberikan paling banyak 1 kali per hari.
Untuk diketahui, bagi uang lembur dan uang makan lembur ini tidak berlaku untuk Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti yang melakukan perjanjian kerja/kontrak dengan pihak penyedia tenaga alih daya atau outsourcing.
Berikut Ini Besaran Uang Lembur dan Uang Makan Lembur Bagi PNS dan Non PNS, Termasuk Satpam, Pengemudi hingga Pramubakti:
1. Satuan Biaya Uang Lembur dan Uang Makan Lembur Bagi PNS
Uang Lembur
- Golongan I Rp 18.000 orang per jam
- Golongan II Rp 24.000 orang per jam
- Golongan III Rp 30.000 orang per jam
- Golongan IV Rp 36.000 orang per jam
Uang Makan Lembur
- Golongan I dan II Rp 35.000 orang per hari
- Golongan III Rp 37.000 orang per hari
- Golongan IV Rp 41.000 orang per hari
2. Satuan Biaya Uang Lembur dan Uang Makan Lembur Bagi Pegawai Non PNS, Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti
Pegawai Non Aparatur Sipil Negara
- Uang Lembur Rp 20.000 orang per jam
- Uang Makan Lembur Rp 31.000 orang per hari.

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
