Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 13 Juni 2025 | 01.08 WIB

Luas Minimal Rumah Subsidi Mau Mengecil jadi 18 Meter Persegi, BSN: Belum Sesuai SNI Rumah Layak Huni

Rencana denah rumah 18 meter persegi. (Istimewa) - Image

Rencana denah rumah 18 meter persegi. (Istimewa)

JawaPos.com - Rencana pemerintah mengurangi luasan bangunan rumah subsidi menjadi hanya 18 meter persegi terus menuai polemik.

Tidak hanya dinilai terlalu kecil, ukuran tersebut juga belum sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) 03-1733:2004 yang saat ini berlaku. 

Deputi Bidang Pengembangan Standar Badan Standarisasi Nasional (BSN) Hendro Kusumo menjelaskan mengenai SNI rumah berdasarkan luasannya.

Dia lebih dahulu menggarisbawahi bahwa kebijakan ukuran rumah subsidi murni kewenangan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). Sedangkan pihaknya hanya menjelaskan pada sisi ketentuan SNI saja.

Dia mengatakan, rumah layak huni berdasarkan SNI 03-1733:2004 mengacu pada Data Arsitek, Neufert, Ernst, Jilid I-II.

Direkomendasikan bahwa ada sedikitnya 4 kegiatan yang terjadi di dalam rumah hunian. Meliputi kegiatan tidur (ruang tidur), masak dan makan (dapur), mandi (kamar mandi), serta duduk (ruang duduk/ruang tamu).

Kemudian kebutuhan udara segar per orang dewasa per jam berada pada rentang 16 meter kubik sampai  24 meter kubik.

Lalu untuk anak-anak per jam pada interval 8 meter kubik sampai 12 meter kubik. Dengan ketentuan pergantian udara dalam ruang sebanyak – banyaknya 2 kali per jam dan tinggi plafon rata-rata 2,5 meter.

Parameter di SNI 03-1733:2004 menggunakan nilai maksimal. Yaitu untuk orang dewasa 24 meter kubik dan untuk anak-anak 12 meter kubik dalam menentukan kebutuhan luas lantai.

"Untuk mengakomodasi dinamika keterbatasan lahan, dalam perhitungan revisi SNI berikutnya dapat dimungkinkan perhitungan menggunakan nilai minimal," kata Hendro dalam penjelasan tertulisnya, Kamis (12/5). Yaitu untuk orang dewasa 16 meter kubik dan untuk anak-anak 8 meter kubik.

Patokan tersebut bisa digunakan untuk menghitung kebutuhan luas lantainya. Untuk memenuhi kebutuhan sesuai SNI itu, diperlukan luas rumah minimal 19.2 meter persegi.

"Dengan demikian, rumah subsidi dengan luas 18 meter persegi bila dimaksudkan untuk dihuni oleh dua orang dewasa dan dua orang anak, maka belum sesuai berdasarkan SNI 03-1733:2004," jelasnya.

Meskipun demikian, kata Hendro, luasan rumah subsidi 18 meter persegi itu masih layak dan sesuai apabila akan digunakan oleh lajang atau keluarga kecil. Keluarga kecil yang dia maksud adalah dua orang dewasa dan satu anak.

Dia menjelaskan, berdasarkan kewenangan yang dimiliki Pemerintah melalui Kementerian PKP, rumah subsidi dengan ukuran 18 meter persegi memang diperuntukan untuk lajang atau keluarga kecil yang berisi dua individu.

Dengan kata lain sebatas suami dan istri atau ayah dan ibu. BSN menegaskan, dalam penerapan pembangunan rumah subsidi tetap mengikuti kebijakan yang akan ditetapkan oleh pemerintah.

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore