
Rencana denah rumah 18 meter persegi. (Istimewa)
JawaPos.com - Rencana pemerintah mengurangi luasan bangunan rumah subsidi menjadi hanya 18 meter persegi terus menuai polemik.
Tidak hanya dinilai terlalu kecil, ukuran tersebut juga belum sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) 03-1733:2004 yang saat ini berlaku.
Deputi Bidang Pengembangan Standar Badan Standarisasi Nasional (BSN) Hendro Kusumo menjelaskan mengenai SNI rumah berdasarkan luasannya.
Dia lebih dahulu menggarisbawahi bahwa kebijakan ukuran rumah subsidi murni kewenangan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). Sedangkan pihaknya hanya menjelaskan pada sisi ketentuan SNI saja.
Dia mengatakan, rumah layak huni berdasarkan SNI 03-1733:2004 mengacu pada Data Arsitek, Neufert, Ernst, Jilid I-II.
Direkomendasikan bahwa ada sedikitnya 4 kegiatan yang terjadi di dalam rumah hunian. Meliputi kegiatan tidur (ruang tidur), masak dan makan (dapur), mandi (kamar mandi), serta duduk (ruang duduk/ruang tamu).
Kemudian kebutuhan udara segar per orang dewasa per jam berada pada rentang 16 meter kubik sampai 24 meter kubik.
Lalu untuk anak-anak per jam pada interval 8 meter kubik sampai 12 meter kubik. Dengan ketentuan pergantian udara dalam ruang sebanyak – banyaknya 2 kali per jam dan tinggi plafon rata-rata 2,5 meter.
Parameter di SNI 03-1733:2004 menggunakan nilai maksimal. Yaitu untuk orang dewasa 24 meter kubik dan untuk anak-anak 12 meter kubik dalam menentukan kebutuhan luas lantai.
"Untuk mengakomodasi dinamika keterbatasan lahan, dalam perhitungan revisi SNI berikutnya dapat dimungkinkan perhitungan menggunakan nilai minimal," kata Hendro dalam penjelasan tertulisnya, Kamis (12/5). Yaitu untuk orang dewasa 16 meter kubik dan untuk anak-anak 8 meter kubik.
Patokan tersebut bisa digunakan untuk menghitung kebutuhan luas lantainya. Untuk memenuhi kebutuhan sesuai SNI itu, diperlukan luas rumah minimal 19.2 meter persegi.
"Dengan demikian, rumah subsidi dengan luas 18 meter persegi bila dimaksudkan untuk dihuni oleh dua orang dewasa dan dua orang anak, maka belum sesuai berdasarkan SNI 03-1733:2004," jelasnya.
Meskipun demikian, kata Hendro, luasan rumah subsidi 18 meter persegi itu masih layak dan sesuai apabila akan digunakan oleh lajang atau keluarga kecil. Keluarga kecil yang dia maksud adalah dua orang dewasa dan satu anak.
Dia menjelaskan, berdasarkan kewenangan yang dimiliki Pemerintah melalui Kementerian PKP, rumah subsidi dengan ukuran 18 meter persegi memang diperuntukan untuk lajang atau keluarga kecil yang berisi dua individu.
Dengan kata lain sebatas suami dan istri atau ayah dan ibu. BSN menegaskan, dalam penerapan pembangunan rumah subsidi tetap mengikuti kebijakan yang akan ditetapkan oleh pemerintah.

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
7 Hidden Gem Kuliner Sunda di Bogor yang Enak dan Wajib Dicoba, Suasana Asri dan Menunya Autentik
12 Rekomendasi Kuliner Malam di Surabaya dengan View Terbaik untuk Nongkrong Santai dan Pemandangan yang Memukau
